(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1997, diperinci ke dalam Sub Sektor, Program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2, Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1997 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Pasal 1
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku sejak 1 April 1997.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
