Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1996 TENTANG TIM AHLI PADA DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN

KEPPRES No. 28 Tahun 1998 berlaku

Pasal 2

Tim Ahli dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dengan anggota yang terdiri dari :
1. Sdr. Dr. Djunaedi Hadisumarto, Asisten III Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan;
2. Sdr. Ir. Drs. Aidil Yuzar, Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
3. Sdr. Dr. Ir. Bambang Subianto, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
4. Sdr. Dr. Boediono, Direktur Bank INDONESIA.
5. Sdr. Bambang Kesowo, S.H, LL.M., Wakil Sekretaris Kabinet." Pasal II …

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 21 Januari 1998.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO