Langsung ke konten

PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE ASEAN INVESTMENT

KEPPRES No. 28 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-04-06

Pasal 1

Mengesahkan Framework Agreement on the ASEAN Investment Area

(Kerangka Kerja Perjanjian Kawasan Investasi ASEAN), yang telah

ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Makati, Philipina pada

tanggal 7 Oktober 1998, sebagai hasil perundingan antara para Menteri

Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara

(ASEAN) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan

terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada

Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan

Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya

dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang

berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasan Inggeris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 1999

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 1999

ttd.