(1) Negara Republik Indonesia membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik
Indonesia di Dili, Timor Timur.
(2) Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
---
PRESIDEN
dalam ayat (1) merupakan penghubung ("liaison") dalam bekerjasama dengan
UNTAET di Dili guna memperlancar penanganan berbagai masalah yang
timbul sebagai akibat pengalihan kekuasaan.
