PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN
Ditetapkan: 2005-01-01
Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan peran aktif Indonesia dalam
perundingan perdagangan internasional baik secara multilateral,
regional maupun bilateral, terutama guna memperjuangkan dan
mengamankan kepentingan nasional, dibentuk Tim Nasional
Perundingan Perdagangan Internasional, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut dengan Tim Nasional PPI.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tim Nasional PPI bertugas:
- Meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan
perdagangan internasional baik dalam forum multilateral,
regional maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional;
- Menganalisa substansi, proses, hasil, dampak, dan aspek lain
perundingan perdagangan internasional yang akan dibahas
dalam suatu perundingan perdagangan internasional terhadap
kepentingan nasional;
- Mempersiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu
perundingan perdagangan internasional berdasarkan
kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi
sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana,
program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya
guna meningkatkan akses pasar internasional maupun
pertumbuhan ekonomi nasional;
- Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi
berdasarkan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dalam setiap perundingan perdagangan
internasional; dan
- Melakukan sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan
perdagangan internasional kepada instansi/lembaga terkait
dan masyarakat baik melalui forum koordinasi, lokakarya,
seminar maupun publikasi di media cetak dan elektronik.
Pasal 3
Susunan Keanggotaan Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
- Pengarah …
---
PRESIDEN
- Pengarah : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Ketua merangkap Anggota : Menteri Perdagangan;
- Pelaksana Harian
Ketua I merangkap Anggota : Halida Miljani;
Ketua II merangkap Anggota : Direktur Jenderal Kerjasama Per-
dagangan Internasional, Departe-
men Perdagangan;
Ketua III merangkap Anggota : Duta Besar RI untuk World Trade
Organization (WTO) di Jenewa;
- Anggota : 1. Direktur Jenderal Perda-
gangan Luar Negeri,
Departemen Perdagangan;
1. Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Perdagangan,
Departemen Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Multilateral
Ekonomi, Keuangan dan
Pembangunan, Departemen
Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Hak Ke-
kayaan Intelektual, Departe-
men Hukum dan HAM;
1. Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, Departemen Keuangan;
1. Direktur Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan;
1. Direktur …
---
PRESIDEN
1. Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan, Departemen
Keuangan;
1. Staf Ahli Menteri Keuangan
Bidang Hubungan Ekonomi
Keuangan Internasional,
Departemen Keuangan;
1. Direktur Jenderal Per-
hubungan Laut, Departemen
Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Pengolahan
dan Pemasaran Hasil
Pertanian, Departemen
Pertanian;
1. Sekretaris Jenderal Departe-
men Perindustrian;
12 . Sekretaris Jenderal Departe-
men Pekerjaan Umum;
1. Direktur Jenderal Bina Pro-
duksi Kehutanan, Departemen
Kehutanan;
1. Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi, Departemen
Komunikasi dan Informatika;
1. Sekretaris Jenderal Departe-
men Kelautan dan Perikanan;
1. Sekretaris Jenderal Departe-
men Energi dan Sumber Daya
Mineral;
1. Kepala …
---
PRESIDEN
1. Kepala Badan Penelitian,
Pengembangan dan Informasi,
Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
1. Deputi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Bidang
Koordinasi Kerjasama
Ekonomi dan Pembiayaan
Internasional;
1. Direktur Jenderal Bina
Pelayanan Medik, Departemen
Kesehatan;
1. Deputi Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan
/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
Bidang Pendanaan Pem-
bangunan;
1. Deputi Menteri Negara Ling-
kungan Hidup Bidang
Penaatan Lingkungan;
1. Sekretaris Utama Badan
Pengawas Obat dan Makanan;
1. Deputi Gubernur Bank
Indonesia Bidang Hukum;
1. Deputi Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal
Bidang Kerjasama Penanaman
Modal;
1. Deputi …
---
PRESIDEN
1. Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Per-
undang-undangan;
1. Wakil dari Kamar Dagang dan
Industri (KADIN).
Pasal 4
**(1) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional PPI dibantu oleh**
Tim Penasehat yang terdiri dari :
- Prof. Dr. Erman Rajagukguk SH., LL.M;
- Ketua Kamar Dagang dan Industri;
- Adolf Warouw, SH., LL.M;
- DR. Chatib Basri;
- DR. Hadi Soesastro;
- DR. Syamsul Maarif;
- DR. Djisman Simandjuntak;
- DR. Hermanto Siregar;
- DR. Rosediana Soeharto;
- Prof. Hikmahanto Yuwana;
- Zen Umar Purba SH.,LL.M;
- DR. Bustanil Arifin.
**(2) Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota Tim**
Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya
ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
### Pasal 5 …
---
PRESIDEN
Pasal 5
**(1) Tim Nasional PPI berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) Tim Nasional PPI melalui Ketua Tim Nasional PPI wajib**
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI
secara tertulis kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan bagi suatu kebijakan
perundingan perdagangan internasional.
Pasal 6
Ketua Tim Nasional PPI bertugas sebagai koordinator dan
penanggung jawab perundingan perdagangan internasional.
Pasal 7
**(1) Pelaksana Harian bertugas :**
- membantu Ketua Tim Nasional PPI dalam melaksanakan
koordinasi dan kegiatan sehari-hari perundingan
perdagangan internasional baik dalam forum multilateral,
regional maupun bilateral;
- melakukan pengumpulan data, analisa, perancangan
posisi, dan pelaporan perkembangan dan hasil
perundingan dari setiap Kelompok Perunding;
- menyiapkan bahan dan aspek teknis penyelenggaraan
sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan
perdagangan internasional; dan
- melakukan pengadministrasian dan pendokumentasian
bahan-bahan dan hasil perundingan perdagangan
internasional.
**(2) Dalam …**
---
PRESIDEN
**(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pelaksana Harian**
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Tim Nasional PPI.
Pasal 8
Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) bertugas :
- memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Tim
Nasional PPI terhadap kebijakan perundingan perdagangan
internasional sesuai dengan rencana, program dan
pelaksanaan pembangunan nasional; dan
- memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Kelompok
Perunding, apabila yang bersangkutan ditunjuk sebagai
Tenaga Ahli dalam suatu perundingan perdagangan
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Pasal 9
**(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI, Ketua**
Tim Nasional PPI dapat membentuk Kelompok Perunding bagi
suatu perundingan perdagangan internasional serta
menetapkan tugas Kelompok Perunding tersebut.
**(2) Kelompok Perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri dari :
- Tim Perunding, yang bertugas melakukan perundingan,
mengamankan dan memperjuangkan posisi dan strategi
suatu perundingan perdagangan internasional berdasarkan
kepentingan pembangunan nasional.
- Tim …
---
PRESIDEN
- Tim Teknis Perundingan, yang bertugas menganalisa,
menyiapkan dan merumuskan bahan-bahan suatu
perundingan perdagangan internasional dan keperluan
teknis lain yang diperlukan Tim Perunding sebagaimana
dimaksud huruf a.
**(3) Tim Perunding dan Tim Teknis Perundingan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Anggota Tim
Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,
pejabat departemen/instansi Pemerintah terkait, tenaga ahli
maupun pihak swasta terkait.
**(4) Tim Perunding dan Tim Teknis Perundingan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) berada dibawah koordinasi Ketua
Kelompok Perunding.
Pasal 10
**(1) Apabila dipandang perlu, Ketua Tim Nasional PPI dapat**
mengangkat Tenaga Ahli bagi suatu perundingan
perdagangan internasional guna memberikan saran, nasehat
dan pendapat kepada Kelompok Perunding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
**(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
berasal dari Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), akademisi, praktisi, asosiasi
perusahaan, atau lembaga swadaya masyarakat.
### Pasal 11 …
---
PRESIDEN
**(3) 11 –**
Pasal 11
**(1) Untuk melaksanakan tugasnya, Pelaksana Harian Tim Nasional**
PPI dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris
Umum yang ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
**(2) Sekretaris Umum bertugas :**
- melaksanakan tertib administrasi di lingkungan Tim
Nasional PPI;
- membantu kelancaran pelaksanaan tugas Pelaksana
Harian; dan
- mempersiapkan pertemuan dan rapat baik yang
dilaksanakan oleh Kelompok Perunding, Penasehat Tim
Nasional PPI, Pelaksana Harian maupun Tim Nasional PPI.
**(3) Keanggotaan Sekretariat Pelaksana Harian Tim Nasional PPI**
terdiri dari pejabat departemen/instansi Pemerintah terkait
dan tenaga peneliti bidang terkait.
**(4) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pelaksana Harian**
Tim Nasional PPI ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
Pasal 12
Mekanisme dan tata kerja Tim Nasional PPI ditetapkan oleh Ketua
Tim Nasional PPI.
### Pasal 13 …
---
PRESIDEN
Pasal 13
**(1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas**
Tim Nasional PPI, termasuk penyelenggaraan tugas Pelaksana
Harian, penyelenggaraan tugas Sekretariat, penyelenggaraan
tugas Kelompok Perunding termasuk biaya perjalanan
Kelompok Perunding dan penyelenggaraan tugas Penasehat
serta Tenaga Ahli dibebankan pada anggaran Departemen
Perdagangan.
**(2) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas**
anggota Kelompok Perunding dan Tenaga Ahli dari lembaga di
luar pemerintah dapat dibebankan pada anggaran
Departemen Perdagangan atau dibiayai oleh lembaga yang
bersangkutan.
Pasal 14
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Keputusan
Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim
Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam
Kerangka World Trade Organization (WTO) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
16 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.
### Pasal 15 …
---
PRESIDEN
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2005
INDONESIA
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
