SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI NUSA
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana**
di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi
Tengah, dan wilayah terdampak lainnya, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Satgas Penanggulangan Bencana.
**(2) Satgas Penanggulangan Bencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada President
PasaI2 ...
---
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Satgas Penanggulangan Bencana sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasal 1 rnernpunyai tugas:
- sinkronisasi atas perencanaan dan pelaksanaan
penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah
terdarnpak lainnya;
- mernpercepat pernbangunan kernbali sarana dan
prasarana yang rusak akibat terdarnpak bencana;
- mernpercepat pelaksanaan pernulihan kern bali
kepada masyarakat terdarnpak bencana; dan
- melaksanakan langkah-langkah untuk mempercepat
penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah
terdarnpak lainnya.
Pasal3
Susunan keanggotaan Satgas Penanggulangan Bencana
terdiri atas:
Ketua Wakil Presiden
Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang
merangkap Anggota Politik, Hukurn, dan Keamanan
Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang
rnerangkap Anggota Pernbangunan Manusia dan
Kebudayaan
Ketua Pelaksana Kepala Badan Nasional
Harian merangkap Penanggulangan Bencana
Anggota
Anggota l. Menteri Pekerjaan Umurn
dan Perurnahan Rakyat;
1. Menteri ...
---
PRESIDEN
1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
1. Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Gubernur Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
1. Gubernur Provinsi Sulawesi
Tengah;dan
1. Bupati/Walikota Wilayah
Terdampak.
Pasal4
**(1) Wakil Ketua mengoordinasikan pelaksanaan**
penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi
Tengah dan wilayah terdampak lainnya.
**(2) Wakil Ketua II mengoordinasikan pelaksanaan**
penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
PasaI5 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Dalarn melaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud
dalarn Pasal 2, Satgas Penanggulangan Bencana dapat
rnengikutsertakan, bekerja sarna, dan/ atau
berkoordinasi dengan kementerian darr/ atau lembaga,
badan usaha, masyarakat, lembaga internasional, dan
pihak lain yang dianggap perlu.
Pasa16
Satgas Penanggulangan Bencana menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan/ atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Pasal7
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan tugas Satgas Penanggulangan Bencana
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Masa kerja Satgas Penanggulangan Bencana berakhir
sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Pasa19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh
Ketua Satgas Penanggulangan Bencana.
### Pasal 10 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pad a tanggal 28 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pembangunan
