Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI NUSA

KEPPRES No. 28 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana** di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah terdampak lainnya, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas Penanggulangan Bencana. **(2) Satgas Penanggulangan Bencana sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada President PasaI2 ... --- ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Satgas Penanggulangan Bencana sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 rnernpunyai tugas: - sinkronisasi atas perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah terdarnpak lainnya; - mernpercepat pernbangunan kernbali sarana dan prasarana yang rusak akibat terdarnpak bencana; - mernpercepat pelaksanaan pernulihan kern bali kepada masyarakat terdarnpak bencana; dan - melaksanakan langkah-langkah untuk mempercepat penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah terdarnpak lainnya. Pasal3 Susunan keanggotaan Satgas Penanggulangan Bencana terdiri atas: Ketua Wakil Presiden Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang merangkap Anggota Politik, Hukurn, dan Keamanan Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang rnerangkap Anggota Pernbangunan Manusia dan Kebudayaan Ketua Pelaksana Kepala Badan Nasional Harian merangkap Penanggulangan Bencana Anggota Anggota l. Menteri Pekerjaan Umurn dan Perurnahan Rakyat; 1. Menteri ... --- PRESIDEN 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Sosial; 1. Menteri Kesehatan; 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat; 1. Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah;dan 1. Bupati/Walikota Wilayah Terdampak. Pasal4 **(1) Wakil Ketua mengoordinasikan pelaksanaan** penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya. **(2) Wakil Ketua II mengoordinasikan pelaksanaan** penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat. PasaI5 ... --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Dalarn melaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2, Satgas Penanggulangan Bencana dapat rnengikutsertakan, bekerja sarna, dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian darr/ atau lembaga, badan usaha, masyarakat, lembaga internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Pasa16 Satgas Penanggulangan Bencana menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden. Pasal7 Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Satgas Penanggulangan Bencana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Masa kerja Satgas Penanggulangan Bencana berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Pasa19 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanggulangan Bencana. ### Pasal 10 ... --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 28 November 2018 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Pembangunan