Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN STRUKTURAL

KEPPRES No. 29 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah Lampiran VII Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputsan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO