Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN PENYULUHAN KELUARGA BERENCANA

KEPPRES No. 29 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Penyuluh Keluarga Berencana diberikan tunjangan jabatan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi
a. Penyuluh Keluarga Berencana Utama Muda Rp 77.500,- , (tujuh puluh

tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
b. Penyuluh Keluarga Berencana Utama Pratama Rp 67.500,(enam puluh tujuh ribu Iima ratus rupiah) sebulan;
c. Penyuluh Keluarga Berencana Madya Rp 57.500,- (lima puluh tujuh ribu Iima ratus rupiah) sebulan;
d. Penyuluh Keluarga Berencana Muda Rp 47,500,- (Empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehulan;
e. Penyuluh Keluarga Berencana Pratama Rp 42,500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) sebulan;
f. Ajun Penyuluh Keluarga Berencana Rp 37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
g. Ajun Penyuluh Keluarga Berencana Madya Rp 32.500,-(tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) sebulan;
h. Ajun Penyuluh Keluarga Berencana Muda Rp 27.500.(dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
i. Asisten Penyuluh Keluarga Berencana. Rp 25.000,- (dua puluh Iima ribu rupiah) sebulan.;
j. Asisten Penyuluh Keluarga Berencana Madya Rp 22.500,(dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) sebulan;
k. Asisten Penyuluh Keluarga Berencana, Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Adtninistrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini berlaku pada tanggal 1 Juli 1989

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO