Membangun dan mengembangkan Kelompok Hutan Arjuno Lalijiwo seluas 25.000 Ha (dua puluh lima ribu hektar) yang terletak di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jombang Daerah Tingkat I Jawa Timur sebagai Taman Hutan Raya dengan nama Taman Hutan Raya R. Soeryo.
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1992 tentang PEMBANGUNAN KELOMPOK HUTAN ARJUNO LALIJIWO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan Pembangunan Taman Hutan Raya R. Soeryo ialah untuk:
1) pelestarian plasma nutfah hutan INDONESIA;
2) sarana penelitian type vegetasi hutan pegunungan;
3) sarana pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda dan masyarakat;
4) tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan pencinta alam;
5) memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim yang segar;
6) meningkatkan fungsi hidro-orologis:
- Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas;
- Daerah Aliran Sungai (DAS) Konto; dan
- Daerah Aliran Sungai (DAS) Kromong.
Pasal 3
Taman Hutan Raya R. Soeryo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan fungsi dan tugasnya dikelola oleh Departemen Kehutanan dengan mengikutsertakan unsur-unsur Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, Perguruan Tinggi, dan tokoh-tokoh masyarakat daerah setempat.
Pasal 4
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
