(1) Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BKPTKI, adalah
lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) BKPTKI dipimpin oleh seorang Ketua.
