KOMITE NASIONAL PERUMUSAN VISI DAN AGENDA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan tugas Presiden
Republik Indonesia sebagai Ketua Bersama (Co-Chair) untuk
merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran
Pembangunan Milenium Tahun 2015 dibentuk Komite Nasional
Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran
Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development
Agenda).
Pasal 2
Komite Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
### Pasal 3 …
---
Pasal 3
Keanggotaan Komite Nasional terdiri dari:
Ketua : Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja
Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan;
Sekretaris : Heru Prasetyo, Deputi I, Unit Kerja Presiden
untuk Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan (merangkap Anggota);
Anggota : 1. Hasan Kleib, Direktur Jenderal Multilateral,
Kementerian Luar Negeri (merangkap sebagai
Utusan Khusus/Special Envoy Presiden RI
untuk Perumusan Visi dan Agenda
Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan
Milenium Tahun 2015);
1. Nila Moeloek, Utusan Khusus Presiden RI
untuk Millennium Development Goals;
1. Luki Eko Wuryanto, Deputi Bidang Koordinasi
Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Willem Rampangilei, Deputi I Bidang
Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan
Sosial, Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
1. Penny Lukito, Pejabat Fungsional Perencana
Madya, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Noor …
---
1. Noor Endah, Koordinator Pendidikan untuk
Pembangunan Berkelanjutan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Dana A. Kartakusuma, Staf Ahli Bidang
Perekonomian dan Pembangunan
Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan
Hidup;
1. Triono Soendoro, Staf Ahli Bidang Perlindungan
Faktor Risiko Kesehatan, Kementerian
Kesehatan;
1. Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
1. Hadisusanto Pasaribu, Staf Ahli Bidang
Ekonomi dan Perdagangan Internasional,
Kementerian Kehutanan;
1. Chairil Abdini, Deputi Bidang Dukungan
Kebijakan, Kementerian Sekretariat Negara;
1. Agus Purnomo, Staf Khusus Presiden Bidang
Perubahan Iklim; dan
1. Bistok Simbolon, Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan, Sekretariat Kabinet.
Pasal 4
Komite Nasional bertugas:
1. Mendukung Presiden dalam merumuskan Visi dan Agenda
Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun
2015 (Post-2015 Development Agenda);
1. Melakukan …
---
1. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga-
lembaga pemerintahan, organisasi internasional, sektor
swasta, masyarakat madani, dan pemangku kepentingan
(stakeholders) lainnya;
1. Memberikan dukungan administrasi kepada Presiden dalam
menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bersama (Co-Chair)
Panel Tingkat Tinggi Para TokohTerkemuka bagi Agenda
Pembangunan Pasca-2015 (the High-Level Panel of Eminent
Persons on Post-2015 Development Agenda) Perserikatan
Bangsa-Bangsa;
1. Menyelenggarakan dan menghadiri pertemuan-pertemuan
terkait perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca-2015
di luar negeri;
1. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden.
Pasal 5
Komite Nasional menghasilkan keluaran kinerja (output) di
antaranya sebagai berikut:
1. Rancangan rekomendasi tentang Visi dan Agenda
Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun
2015 (Post-2015 Development Agenda) yang mampu menjawab
tantangan global abad ke-21 khususnya untuk mengakhiri
atau mengurangi kemiskinan berdasarkan pencapaian Sasaran
Pembangunan Milenium (Millennium Development
Goals/MDGs);
1. Rancangan …
---
1. Rancangan rumusan prinsip-prinsip utama untuk
memperkuat mekanisme akuntabilitas dan kemitraan global
bagi pembangunan;
1. Rancangan rekomendasi untuk membangun, memperkuat dan
mempertahankan konsensus politik yang luas bagi agenda
pembangunan berkelanjutan global pasca-2015 yang
bertumpu pada tiga pilar pertumbuhan ekonomi, keadilan
sosial, dan keberlanjutan lingkungan dengan memperhatikan
tantangan khusus yang dihadapi oleh negara-negara dalam
konflik dan pasca-konflik.
Pasal 6
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Ketua Komite Nasional dibantu oleh tenaga ahli
(tidak lebih dari lima orang) yang ditetapkan oleh Ketua Komite
Nasional.
Pasal 7
Dalam menyusun rancangan-rancangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Komite Nasional wajib memperhatikan dan
mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) Panel
Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka bagi Agenda Pembangunan
Pasca-2015 (the High-Level Panel of Eminent Persons on Post-2015
Development Agenda) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
### Pasal 8 …
---
Pasal 8
Mekanisme dan tata kerja Komite Nasional diatur lebih lanjut
oleh Ketua Komite Nasional.
Pasal 9
Komite Nasional dalam melaksanakan tugasnya dibantu sebuah
sekretariat yang berada di lingkungan Unit Kerja Presiden untuk
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite
Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara c.q. Anggaran Kementerian Sekretariat Negara dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Komite Nasional melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan
Keputusan Presiden ini sampai berakhirnya tugas Presiden RI
sebagai Ketua Bersama (Co-Chair) Panel Tingkat Tinggi Para
Tokoh Terkemuka bagi Agenda Pembangunan Pasca-2015 (the
High-Level Panel of Eminent Persons on Post-2015 Development
Agenda) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
### Pasal 12 …
---
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
