Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

KEPPRES No. 3 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2013-01-18

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut

BPSK, pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar,

Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Barito

Utara.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya

dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat

domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

### Pasal 4 …

www.bphn.go.id

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2013

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Sekretaris Kabinet,

Ibnu Purna

www.bphn.go.id