Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
BPSK, pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar,
Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Barito
Utara.
Ditetapkan: 2013-01-18
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
BPSK, pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar,
Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Barito
Utara.
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya
dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat
domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
### Pasal 4 …
www.bphn.go.id
---
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2013
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
Ibnu Purna
www.bphn.go.id