Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1981 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1981/1982

KEPPRES No. 3 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk musim haji tahun 1981/1982 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 1.943.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp. 25.000, -(dua puluh lima ribu rupiah).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan Maret 1981 jumlahnya ialah : Rp. 1.928.427,50 (satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah lima puluh sen) ;
April 1981 jumlahnya ialah : Rp. 1.933.285, -(satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
Mei 1981 jumlahnya ialah : Rp. 1.938.142,50 (satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh dua rupiah lima puluh sen).
Juni 1981 jumlahnya ialah : Rp. 1.943.000, -(satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(3) Penyetoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh dapat dimulai pada tanggal 1 Maret 1981 dan hari terakhir penutupan setoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh ditetapkan pada tanggal 30 Juni 1981.
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 1981 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp. 150.000, -(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 1981.

Pasal 2

(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Juli 1981 ternyata. belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran dimuka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong Rp. 25.000, -(dua puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 15 Juli 1981, maka jumlah uang Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) dari Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara tersebut pada ayat (1) pasal 1.

Pasal 3

Jumlah Jamaah Haji tahun 1981 /1982 tidak dibatasi sepanjang pengangkutan memungkinkan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 4 Maret 1981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O