Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1985 tentang PEMBANGUNAN TAMAN WISATA CURUG DAGO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA IR.H. JUANDA

KEPPRES No. 3 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Membangun dan mengembangkan Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha (lima ratus sembilan puluh hektar) sebagai Taman Hutan Raya dengan nama TAMAN HUTAN IR.H.DJUANDA.

Pasal 2

Tujuan pembagunan Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda ialah untuk :
1. pelestarian plasma nutfah flora hutan INDONESIA;
2. sarana penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan INDONESIA;
3. sarana pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya;
4. tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan cinta alam INDONESIA;
5. memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar;
6. meningkatkan fungsi hidroorologi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikapundung yang menjadi bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Pasal 3

Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh suatu Badan Pengelola yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat, Perguruan Tinggi dan tokoh-tokoh masyarakat Daerah.

Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Kehutanan.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO