Langsung ke konten

PERNYATAAN PERSETUJUAN ATAS KENAIKAN KUOTA REPUBLIK

KEPPRES No. 3 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1998-01-30

Pasal 1

Menyetujui kenaikan kuota Republik Indonesia pada Dana Moneter

Internasional dari SDR 1.497.600.000,00 (satu miliar empat ratus

sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu special drawing rights)

menjadi SDR 2.079.300.000,00 (dua miliar tujuh puluh sembilan juta

tiga ratus ribu special drawing rights), sebagaimana telah diputuskan

oleh Dewan Gubernur Dana Moneter International pada tanggal 30

Januari 1998 melalui Resolusi No. 53-2 tentang Increase in Quotas of

Fund members-Eleventh General Review.

Pasal 2

Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,

segera menyampaikan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 kepada Dana Moneter Internasional.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 1999

,

ttd.