Menyetujui kenaikan kuota Republik Indonesia pada Dana Moneter
Internasional dari SDR 1.497.600.000,00 (satu miliar empat ratus
sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu special drawing rights)
menjadi SDR 2.079.300.000,00 (dua miliar tujuh puluh sembilan juta
tiga ratus ribu special drawing rights), sebagaimana telah diputuskan
oleh Dewan Gubernur Dana Moneter International pada tanggal 30
Januari 1998 melalui Resolusi No. 53-2 tentang Increase in Quotas of
Fund members-Eleventh General Review.
