Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG

KEPPRES No. 3 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 3

**(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. **(2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut : Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan, Merangkap Anggota Departemen Keuangan Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Administrasi Merangkap Anggota Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri Anggota : 1. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan; 1. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Akuntan Indonesia; 1. Prof. Dr. Mardiasmo, SE.,AK.,MBA; 1. Prof. Dr. Wahjudi Prakarsa. Perundang-undangan (3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Peraturan Konsultatif.” ditjen 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga seluruh Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

**(1) Komite Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,** bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. **(2) Susunan Keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut :** Ketua : Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA Merangkap Anggota Wakil Ketua : Drs. AB. Triharta, AK., MM Merangkap Anggota Sekretaris : Sonny Loho, Ak., MPM Merangkap Anggota Anggota : 1. Dr. Hekinus Manao, M.Acc., CGFM; 1. Drs. Sugijanto, Ak., MM.; 1. Dr. Jan Hoesada, Ak., MM.; 1. Yuniar Yanuar, Ak., MM.; 1. Dr. Bambang Pamungkas, SE, Ak., MBA; 1. Dr. Dwi Martani, Ak., MM. --- www.djpp.depkumham.go.id Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2009 INDONESIA, ttd. Perundang-undangan Peraturan ditjen