Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN SINJAI, KABUPATEN TAKALAR, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR, DAN KABUPATEN BARITO UTARA
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPSK, pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Barito Utara.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4 …
www.bphn.go.id
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Wakil Sekretaris Kabinet,
Ibnu Purna www.bphn.go.id
