PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara**
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015
Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-
Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African
Strategic Partnership, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional.
**(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik**
Indonesia.
Pasal 2
Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan
penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika
Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi
Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African
Strategic Partnership pada bulan April tahun 2015 di
Jakarta dan Bandung dengan sebaik-baiknya sehingga
dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Pasal 3
**(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Penanggung Jawab.**
**(2) Dalam . . .**
---
**(2) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari**
Penanggung Jawab dibantu oleh Ketua Bidang
Substansi, Ketua Bidang Pelaksana Konferensi
Tingkat Tinggi, Ketua Bidang Pengamanan, Ketua
Bidang Media dan Hubungan Masyarakat, dan
Ketua Bidang Side Events.
Pasal 4
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional**
didampingi oleh Pengarah yang terdiri atas:
- Ketua : Presiden Republik Indonesia;
- Wakil : Wakil Presiden Republik
Ketua Indonesia;
- Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan; dan
1. Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman.
**(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertugas memberikan arahan, saran, dan
pertimbangan kepada Penanggung Jawab Panitia
Nasional.
Pasal 5
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
I. Penanggung Jawab . . .
---
I. Penanggung : Kepala Staf Kepresidenan;
Jawab
II. Sekretaris I : Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
Sekretaris II : Deputi Bidang Dukungan
Kebijakan, Kementerian
Sekretariat Negara;
III. Bidang Substansi
- Ketua : Menteri Luar Negeri;
- Wakil : 1. Menteri Pendidikan dan
Ketua Kebudayaan;
1. Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Perencanaan dan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan dan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah; dan
1. Sekretaris Kabinet;
IV. Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi
- Ketua : Menteri Sekretaris Negara;
- Wakil Ketua . . .
---
- Wakil : 1. Menteri Keuangan;
Ketua 2. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
1. Gubernur Provinsi DKI
Jakarta;
1. Gubernur Provinsi Jawa
Barat; dan
1. Wakil Menteri Luar Negeri;
V. Bidang Pengamanan
- Ketua : Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Wakil : Kepala Kepolisian Negara
Ketua Republik Indonesia;
VI. Bidang Media dan Hubungan Masyarakat
- Ketua : Menteri Komunikasi dan
Informatika;
- Wakil : Sekretaris Jenderal Kementerian
Ketua Komunikasi dan Informatika;
VII. Bidang Side Events
- Ketua : Menteri Pariwisata;
- Wakil : 1. Kepala Badan Koordinasi
Ketua Penanaman Modal;
1. Walikota Bandung; dan
1. Ketua Kamar Dagang dan
Industri Indonesia.
Pasal 6
**(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
- mengoordinasikan . . .
---
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Ketua
Bidang; dan
- menyampaikan laporan kepada Ketua
Pengarah.
**(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5**
mempunyai tugas:
- melaksanakan tugas-tugas terkait administrasi
dan kearsipan, guna memudahkan akses dan
penelusuran terhadap seluruh dokumen yang
terkait dengan Panitia Nasional;
- menjadi pihak penghubung (contact point) dan
membantu Panitia Nasional untuk
berkomunikasi, baik dengan sesama anggota
panitia maupun dengan pihak-pihak lain yang
terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia
Nasional; dan
- memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Panitia
Nasional.
Pasal 7
**(1) Ketua Bidang Substansi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi
dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi
Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam
Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika
dan Peringatan Ke-10 New Asian-African
Strategic Partnership;
- menyusun . . .
---
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran
Bidang Substansi dalam mendukung
penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi
Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership;
- berkoordinasi dan berkomunikasi dengan
negara-negara peserta Konferensi Asia-Afrika,
New Asian-African Strategic Partnership dan
organisasi internasional lainnya yang terkait
dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat
Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership;
- melaksanakan tugas-tugas Bidang Substansi
yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan
Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan
- menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan
Bidang Substansi dalam penyelenggaraan
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun
2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60
Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10
New Asian-African Strategic Partnership kepada
Ketua Pengarah melalui Penanggung Jawab
Panitia Nasional.
**(2) Ketua Bidang Substansi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) didukung oleh Tim Asistensi,
Sekretaris, dan Anggota.
**(3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung**
Ketua Bidang Substansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Presiden ini.
### Pasal 8 . . .
---
Pasal 8
**(1) Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai
tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan Bidang Pelaksana
Konferensi Tingkat Tinggi dalam mendukung
penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi
Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership;
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran
Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi
dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi
Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam
Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika
dan Peringatan Ke-10 New Asian-African
Strategic Partnership;
- melaksanakan tugas-tugas Bidang Pelaksana
Konferensi Tingkat Tinggi yang ditetapkan oleh
Ketua Pengarah dan Penanggung Jawab Panitia
Nasional; dan
- menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan
Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi
dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat
Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership kepada Ketua Pengarah melalui
Penanggung Jawab Panitia Nasional.
**(2) Ketua . . .**
---
**(2) Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung
oleh Tim Asistensi, Sekretaris, dan Anggota.
**(3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung**
Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 9
**(1) Ketua Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan Bidang
Pengamanan dalam mendukung
penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi
Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership;
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran
Bidang Pengamanan dalam mendukung
penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi
Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership;
- melaksanakan tugas-tugas Bidang Pengamanan
yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan
Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan
- menyampaikan . . .
---
- menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan
Bidang Pengamanan dalam penyelenggaraan
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun
2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60
Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10
New Asian-African Strategic Partnership kepada
Ketua Pengarah melalui Penanggung Jawab
Panitia Nasional.
**(2) Ketua Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) didukung oleh Anggota.
**(3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung**
Ketua Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Presiden ini.
Pasal 10
**(1) Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai
tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan Bidang Media dan
Hubungan Masyarakat dalam mendukung
penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi
Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership;
- menyusun . . .
---
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran
Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dalam
mendukung penyelenggaraan Konferensi
Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam
Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika
dan Peringatan Ke-10 New Asian-African
Strategic Partnership;
- melaksanakan tugas-tugas Bidang Media dan
Hubungan Masyarakat yang ditetapkan oleh
Ketua Pengarah dan Penanggung Jawab Panitia
Nasional; dan
- menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan
Bidang Media dan Hubungan Masyarakat dalam
penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi
Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership kepada Ketua Pengarah melalui
Penanggung Jawab Panitia Nasional.
**(2) Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung
oleh Sekretaris dan Anggota.
**(3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung**
Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 11
**(1) Ketua Bidang Side Events sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
- merencanakan . . .
---
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan
dan melaksanakan kegiatan Bidang Side Events
dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi
Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam
Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika
dan Peringatan Ke-10 New Asian-African
Strategic Partnership;
- menyusun dan menyiapkan rencana anggaran
Bidang Side Events dalam mendukung
penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi
Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership;
- berkoordinasi dan berkomunikasi dengan
negara-negara peserta Konferensi Asia-Afrika,
New Asian-African Strategic Partnership dan
organisasi internasional lainnya yang terkait
dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat
Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership;
- melaksanakan tugas-tugas Bidang Side Events
yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan
Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan
- menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan
Bidang Side Events dalam penyelenggaraan
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun
2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60
Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10
New Asian-African Strategic Partnership kepada
Ketua Pengarah melalui Penanggung Jawab
Panitia Nasional.
**(2) Ketua . . .**
---
**(2) Ketua Bidang Side Events sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) didukung oleh Sekretaris dan
Anggota.
**(3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung**
Ketua Bidang Side Events sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Presiden ini.
Pasal 12
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan:
- kerja sama dan/atau koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian,
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,
swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu; dan
- kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kamar
Dagang dan Industri Indonesia dalam rangka
pelaksanaan Asia Africa Business Summit, sebagai
rangkaian penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi
Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan
Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10
New Asian-African Strategic Partnership.
Pasal 13
**(1) Kementerian/Lembaga Pemerintah Non**
kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 huruf a dapat membentuk panitia
pelaksana yang ditetapkan oleh pimpinan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non
kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
**(2) Panitia . . .**
---
**(2) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) bertugas untuk mendukung Panitia
Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 14
**(1) Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan**
tugas Panitia Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan panitia pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dibebankan
pada anggaran belanja kementerian/lembaga atau
instansi pemerintah terkait.
**(2) Pembiayaan Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi dan**
Pertemuan Tingkat Menteri yang diadakan sebagai
persiapan penyelenggaraan Konferensi Tingkat
Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka
Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan
Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic
Partnership, dibebankan pada anggaran belanja
kementerian/lembaga terkait, serta sumber lain
yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas**
Panitia Nasional di tingkat daerah dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
### Pasal 15 . . .
---
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 2015
INDONESIA,
ttd.
---
