Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH

KEPPRES No. 3 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas P2DD.

Pasal 2

Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah terutama untuk: - mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut dengan ETPD, guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah; dan - mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.

Pasal 3

**(1) Susunan keanggotaan Satgas P2DD sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: - Pengarah yang terdiri dari: 1. Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Perekonomian; 1. Anggota : a) Gubernur Bank Indonesia; - Menteri Dalam Negeri; - Menteri Keuangan; - Menteri Komunikasi dan Informatika; - Menteri SK No 069229 A --- FRESIDEN - Menteri Sekretaris Negara; Pendayagunaan 0 Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Pelaksana yang diketuai oleh Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian/lembaga anggota Satgas P2DD; dan - Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. **(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** mempunyai tugas: - menetapkan arah kebijakan dan strategi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah; - memberikan arahan strategis kepada Tim Pelaksana terkait pelaksanaan tugas Satgas P2DD; - melakukan koordinasi yang bersifat strategis dengan pimpinan kementerian/lembaga dan pihak lainnya dalam rangka implementasi digitalisasi daerah; dan - melaporkan pelaksanaan terkait implementasi ETPD kepada Presiden. **(3) Pelaksana** SK No 069239 A --- FRES IDEN **(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** mempunyai tugas: - melakukan asesmen dan merumuskan arah kebijakan serta strategi ETPD; - memantau implementasi ETPD dan mengidentifikasi isu strategis mengenai sumber, potensi, dan permasalahan yang ada; - menJrusun perumusan rencana strategis ETPD; - melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait ETPD; - melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi ETPD; - menJrusun studi, rencana aksi, dan melaksanakan kegiatan Satgas P2DD serta menyampaikan rekomendasi kepada Pengarah; dan - melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak lainnya dalam rangka implementasi ETPD. **(4) Anggota Pengarah sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a dapat menerbitkan peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan kewenangannya. **(5) Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya** kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. **(6) Keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja** Pelaksana dan Sekretariat Satgas P2DD, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal4... SK No 069206 A --- PRES IDEN

Pasal 4

Dalam rangka implementasi ETPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a: - pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi, selanjutnya disebut TP2DD Provinsi, yang diketuai oleh gubernur; dan - pemerintah daerah kabupatenlkota membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupatenf Kota, selanjutnya disebut TP2DD Kabupatenf Kota, yang diketuai oleh bupati/wali kota.

Pasal 5

**(1) TP2DD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.** **(2) TP2DD KabupatenlKota ditetapkan dengan Keputusan** Bupati/Wali Kota.

Pasal 6

Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenlKota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.

Pasal 7

**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,** keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenfKota, serta tata cara implementasi ETPD oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenfKota, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. **(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Satgas P2DD.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya - TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Kabupaten I Kota; - TP2DD KabupatenlKota dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Provinsi; dan - Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD KabupatenlKota dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang- undangan.

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas: - Satgas P2DD dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara danf atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan; - TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan - TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenlKota dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 1 1 SK No 069238 A --- PRESIDEN

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2O2l INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman SK No 069246A