SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan
Digitalisasi Daerah untuk selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Satgas P2DD.
Pasal 2
Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan
memperluas digitalisasi daerah terutama untuk:
- mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi
Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut dengan
ETPD, guna meningkatkan transparansi transaksi
keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan
mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah
dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah; dan
- mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital
masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta
meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital
nasional.
Pasal 3
**(1) Susunan keanggotaan Satgas P2DD sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
- Pengarah yang terdiri dari:
1. Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang
anggota Perekonomian;
1. Anggota : a) Gubernur Bank Indonesia;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Komunikasi dan
Informatika;
- Menteri
SK No 069229 A
---
FRESIDEN
- Menteri Sekretaris Negara;
Pendayagunaan 0 Menteri
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
- Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Pelaksana yang diketuai oleh Pimpinan Tinggi Madya
yang menangani urusan bidang koordinasi ekonomi
makro dan keuangan pada Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian dan beranggotakan Pimpinan
Tinggi Madya dari kementerian/lembaga anggota
Satgas P2DD; dan
- Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh
salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
**(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
mempunyai tugas:
- menetapkan arah kebijakan dan strategi percepatan
dan perluasan digitalisasi daerah;
- memberikan arahan strategis kepada Tim Pelaksana
terkait pelaksanaan tugas Satgas P2DD;
- melakukan koordinasi yang bersifat strategis dengan
pimpinan kementerian/lembaga dan pihak lainnya
dalam rangka implementasi digitalisasi daerah; dan
- melaporkan pelaksanaan terkait implementasi ETPD
kepada Presiden.
**(3) Pelaksana**
SK No 069239 A
---
FRES IDEN
**(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
mempunyai tugas:
- melakukan asesmen dan merumuskan arah
kebijakan serta strategi ETPD;
- memantau implementasi ETPD dan mengidentifikasi
isu strategis mengenai sumber, potensi, dan
permasalahan yang ada;
- menJrusun perumusan rencana strategis ETPD;
- melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait ETPD;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi
ETPD;
- menJrusun studi, rencana aksi, dan melaksanakan
kegiatan Satgas P2DD serta menyampaikan
rekomendasi kepada Pengarah; dan
- melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait dan pihak lainnya dalam rangka implementasi
ETPD.
**(4) Anggota Pengarah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a dapat menerbitkan peraturan
kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan
perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan
kewenangannya.
**(5) Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya**
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
**(6) Keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja**
Pelaksana dan Sekretariat Satgas P2DD, ditetapkan
dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
Pasal4...
SK No 069206 A
---
PRES IDEN
Pasal 4
Dalam rangka implementasi ETPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a:
- pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan
dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi, selanjutnya
disebut TP2DD Provinsi, yang diketuai oleh gubernur; dan
- pemerintah daerah kabupatenlkota membentuk Tim
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Kabupatenf Kota, selanjutnya disebut TP2DD
Kabupatenf Kota, yang diketuai oleh bupati/wali kota.
Pasal 5
**(1) TP2DD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.**
**(2) TP2DD KabupatenlKota ditetapkan dengan Keputusan**
Bupati/Wali Kota.
Pasal 6
Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenlKota
dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 7
**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,**
keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja TP2DD
Provinsi dan TP2DD KabupatenfKota, serta tata cara
implementasi ETPD oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD
KabupatenfKota, diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
**(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
Keputusan Presiden ini ditetapkan setelah
dikoordinasikan dengan Satgas P2DD.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya
- TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD
dan/atau TP2DD Kabupaten I Kota;
- TP2DD KabupatenlKota dapat berkoordinasi dengan
Satgas P2DD dan/atau TP2DD Provinsi; dan
- Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD
KabupatenlKota dapat melibatkan dan/atau
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau
pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-
undangan.
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas:
- Satgas P2DD dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara danf atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
- TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenlKota
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD
tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan
tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 1 1
SK No 069238 A
---
PRESIDEN
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2O2l
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 069246A
