(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa
Track, Bidang Finane Track, da:rr Bidang Dukungan
Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Sekretariat Bidang Sherpa Tlack dan ?inane
Tfack; dan
- Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan
Acara.
(3) Susunan . . .
SK No 132564 A
---
PRESIDEN
(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa
Track dan Finane Track sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua : 1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Keuangan; dan
1. Staf Ahli Bidang Hubungan
Antarlembaga, Kementerian
Luar Negeri.
Anggota : 1. Deputi Bidang Perundang-
undangan dan Administrasi
Hukum, Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet; dan
1. Kepala
Internasional, Bank Indonesia.
(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang
Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
Wakil Ketua : l. Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Luar Negeri;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Perdagangan;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Kesehatan;
1. Kepala Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
7.Direktur...
SK No 132565 A
---
PRESIDEN
_13_
1. Direktur Jenderal Protokol
dan Konsuler, Kementerian
Luar Negeri;
8, Deputi Bidang Koordinasi
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
dan
1. Kepala Staf Umum Tentara
Nasional Indonesia.
Anggota 1. Wakil Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
1. Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geolisika;
1. Kepala Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan;
1. Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
1. Direktur Jenderal
Perencanaan Pertahanan,
Kementerian Pertahanan;
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Sekretaris Militer Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Deputi Bidang Protokol, Pers,
dan Media, Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Direktur Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit,
Kementerian Kesehatan ;
1 1. Direktur . . .
SK No 132566 A
---
PRESIDEN
I 1. Direktur Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Perhubungan;
1. Direktur Jenderal
Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan;
1. Direktur Jenderal
Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan;
1. Sekretaris Utama, Badan
Nasional Penanggulangan
Bencana;
1. Sekretaris Utama, Badan
Pengawas Obat dan Makanan;
1. Kepala Badan Pemelihara
Keamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Deputi Bidang Inteliien Dalam
Negeri, Badan Intelijen Negara;
1. Komandan Pasukan
Pengaman Presiden;
1. Panglima Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan II;
2l.Panglima Daerah Militer IX/
Udayana;
22.Kepda Kepolisian Daerah Bali;
dan
1. Sekretaris Daerah Provinsi
Bali.
Pasal II ...
SK No 132567 A
---
PRESIOEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Merct2022
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Penrndang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 132568 A