PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
- Pengarah;
- Ketua;
- PenanggungJawabBidang;
- Tim Asistensi dan Kemitraan;
- Koordinator Harian; dan
- Sekretariat.
1. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
**(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:**
Pasal 7
**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)**
memiliki tugas:
a pelaksanaan tugas
Penanggung Jawab Bidang;
b mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Koordinator Harian;
- mengoordinasikan . . .
SK No 132555 A
---
PRESIDEN
c penyelenggaraan rangkaian
persiapan dan pelaksanaan Fresidensi G20
Indonesia;
- menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT
G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan
Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat
Sh.erpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan
tingkat Workhg Group, dar: pertemuan tingkat
Engagement Group;
- menetapkan rencana keda dan anggaran masing-
masing Bidang; dan
- menyampaikan laporan kepada Presiden selaku
Pengarah.
(2t Ketua Bidang SlerpaTtackdxt Ketua Bidang Finane
??ack sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai
penanggung jawab tata kelola dan substansi Workittg
Group dacn Engagement Group,
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8
**(6) diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat**
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
**(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang togistik dan
Infrastruktur;
- Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan
Media;
- Penanggung Jawab Bidang Side Euents;
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
- Penanggung Jawab Bidang Kesehatan.
t2t Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
Ketua Menteri Sekretaris Negara
Anggota. . .
SK No 132556A
---
PRESIDEN
Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Menteri Pertahanan;
6, Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
7, Sekretaris Kabinet;
1. Wakil Menteri Kesehatan;
1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan;
1. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; dan
1. Gubernur Provinsi Bali.
**(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
Ketua : Menteri Komunikasi dan
Informatika
Anggota : 1. Menteri Pariwisata dan
Ekonomi lkeatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi lGeatif;
1. Kepala Staf Kepresidenan; dan
1. Wakil Menteri Badan Usaha
Milik Negara I.
**(4) Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:
Ketua : Menteri Perdagangan
Anggota
SK No 132557A
---
PRESIDEN
Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
1. Menteri Pemuda dan Olah
Raga;
4, Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
7, Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
1. Sekretaris Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/ Sekretaris Utama
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
1. Ketua Kamar Dagang dan
Industri Indonesia.
**(5) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri
atas:
Ketua : Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan;
2, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
1. Kepala Badan Intelijen Negara.
**(6) Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
Ketua : Menteri Kesehatan;
Anggota
SK No 132558 A
---
PRESIDEN
Anggota 1. Wakil Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
1. Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan;
1. Direktur Jenderal
Kefarmasian dan Alat
Kesehatan, Kementerian
Kesehatan;
1. Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Darat;
dan
1. Wakil Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memiliki
tugas:
- merencanakan kegiatan Bidang Iagistik dan
Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan
rangkaian Presidensi G20 Indonesia, khususnya
pertemuan KTT G2O Tahun 2022 dan program Side
Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan
KTT G2O Tahun2O22;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran Bidang Logistik dan Infrastruktur dalam
mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi
G20 Indonesia;
- mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik,
protokol, konsuler, keimigrasian, transportasi, dan
infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi
pada penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20
Indonesia;
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua;
dan
- menyampaikan . . .
SK No 132559A
---
PRESIDEN
e menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta
laporan persiapan dan pelaksanaan Bidang fogistik
dan Infrastruktur kepada Ketua melalui Sekretariat.
1. Ketentuan Pasal l0 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal lO
Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) memiliki
tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi dan
Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian
Presidensi G20 Indonesia;
- men5 rsun dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran Bidang Komunikasi dan Media dalam
mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi
G20 Indonesia;
- menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan
pelayanan informasi, media, dan jumalis yang
mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi
G20 Indonesia;
jaringan infrastruktur d. menyediakan dan mengelola
digital untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian
Presidensi G20 Indonesia;
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua;
dan
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta
Iaporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang
Komunikasi dan Media kepada Ketua melalui
Sekretariat.
(tiga) pasal, 6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3
yakni Pasal 12A, Pasal 128, dan Pasal 12C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 12A. . .
SK No 132560A
---
PRESIDEN
Pasal 12
Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan,dan
melaksanakan kegiatan Bidang Kesehatan dalam
mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan
Presidensi G2O Indonesia;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran Bidang Kesehatan dalam mendukung
penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi
G2O Indonesia;
- menetapkan dan mengoordinasikan penerapan
protokol kesehatan bagi delegasi maupun
masyarakat, vaksinasi masyarakat, penyediaan
pelayanan kesehatan (termasuk fasilitas kesehatan
dan karantina kesehatan) bagi delegasi, unsur-unsur
Panitia Nasional, dan pihak-pihak terkait pada
penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia;
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua;
dan
- menyampaikan rencana keda dan anggaran, serta
laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang
Kesehatan kepada Ketua melalui Sekretariat.
Pasal l2B
Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
Koordinator : Wishnutama Kusubandio;
Wakil Koordinator : 1. Wakil Menteri Badan Usaha
Milik Negara II;
1. Wakil Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi lfteatif;
1. Panglima Komando Cadangan
Strategis Angkatan Darat; dan
1. Prof. dr. Hari Kusnanto Josef,
SU., Dr.PH.
### Pasal 12C. . .
SK No 132561A
---
PRESIDEN
Pasal 12
Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 memiliki tugas:
- mendukung para Ketua Bidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para
Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyelenggaraan
rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
- memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi
kepada para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan
oleh Pengarah, termasuk narnun tidak terbatas pada
desain dan penggun€ran logo Presidensi G2O
Indonesia, media dan komunikasi, pengamanan, dan
kesehatan;
c mendukung para Ketua Bidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan para
Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan laporan
persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan
Presidensi G20 Indonesia kepada Pengarah;
d mendukung para Ketua Bidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para
Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dalam pengelolaan kemitraan
dan sponsorship pada rangkaian
kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
- mendukung . . .
SK No 132562A
---
PRESIDEN
mendukung para Ketua Bidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para
Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan dan penyajian
capaian Indonesia dalam 3 (tiga) tema shnut case,
yakni arsitektur kesehatan global, transisi energi
berkelanjutan, serta transformasi digital dan ekonomi
pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi
G20 Indonesia; dan
f, melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik
dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan
pada KTT G2OTahun2O22.
1. Ketentuan ayat (l) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
**(1) Koordinator Harian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf e terdiri atas:
- Koordinator Harian Bidang SherpaTrack; dan
- Koordinator Harian Bidang Finane Tlack.
(21 Koordinator Harian Bidang Slerpa Tmck
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri
atas:
Koordinator : 1. Deputi Bidang Koordinasi
Keda Sama Ekonomi
Intemasional,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian; dan
1. Staf Khusus Menteri Luar
Negeri untuk Penguatan
Program-Program
Prioritas, Kementerian
Luar Negeri.
Wakil . ..
SK No 132563 A
---
FRESIDEN
Wakil Koordinator 1. Staf Ahli Bidang
Konektivitas,
Pengembangan Jasa, dan
Sumber Daya Alam,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian; dan
1. Direktur Jenderal Kerja
Sama Multilateral,
Kementerian Luar Negeri.
**(3) Koordinator Harian Bidang Finane Tlack**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri
atas:
Koordinator : Staf Ahli Bidang Ekonomi
Makro dan Keuangan
Internasional, Kementerian
Keuangan;
Wakil Koordinator : 1. Deputi Gubernur Bank
Indonesia; dan
1. Kepala Badan Kebijakan
Fiskal, Kementerian
Keuangan.
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa**
Track, Bidang Finane Track, da:rr Bidang Dukungan
Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Sekretariat Bidang Sherpa Tlack dan ?inane
Tfack; dan
- Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan
Acara.
**(3) Susunan . . .**
SK No 132564 A
---
PRESIDEN
**(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa**
Track dan Finane Track sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua : 1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Keuangan; dan
1. Staf Ahli Bidang Hubungan
Antarlembaga, Kementerian
Luar Negeri.
Anggota : 1. Deputi Bidang Perundang-
undangan dan Administrasi
Hukum, Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet; dan
1. Kepala
Internasional, Bank Indonesia.
**(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang**
Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Ketua : Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
Wakil Ketua : l. Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Luar Negeri;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Perdagangan;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Kesehatan;
1. Kepala Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
7.Direktur...
SK No 132565 A
---
PRESIDEN
_13_
1. Direktur Jenderal Protokol
dan Konsuler, Kementerian
Luar Negeri;
8, Deputi Bidang Koordinasi
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
dan
1. Kepala Staf Umum Tentara
Nasional Indonesia.
Anggota 1. Wakil Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
1. Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geolisika;
1. Kepala Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan;
1. Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
1. Direktur Jenderal
Perencanaan Pertahanan,
Kementerian Pertahanan;
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Sekretaris Militer Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Deputi Bidang Protokol, Pers,
dan Media, Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Direktur Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit,
Kementerian Kesehatan ;
1 1. Direktur . . .
SK No 132566 A
---
PRESIDEN
I 1. Direktur Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Perhubungan;
1. Direktur Jenderal
Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan;
1. Direktur Jenderal
Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan;
1. Sekretaris Utama, Badan
Nasional Penanggulangan
Bencana;
1. Sekretaris Utama, Badan
Pengawas Obat dan Makanan;
1. Kepala Badan Pemelihara
Keamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Deputi Bidang Inteliien Dalam
Negeri, Badan Intelijen Negara;
1. Komandan Pasukan
Pengaman Presiden;
1. Panglima Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan II;
2l.Panglima Daerah Militer IX/
Udayana;
22.Kepda Kepolisian Daerah Bali;
dan
1. Sekretaris Daerah Provinsi
Bali.
Pasal II ...
SK No 132567 A
---
PRESIOEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Merct2022
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Penrndang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 132568 A
