Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021

KEPPRES No. 3 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 4

Panitia Nasional terdiri atas: - Pengarah; - Ketua; - PenanggungJawabBidang; - Tim Asistensi dan Kemitraan; - Koordinator Harian; dan - Sekretariat. 1. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat **(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:**

Pasal 7

**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)** memiliki tugas: a pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang; b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Koordinator Harian; - mengoordinasikan . . . SK No 132555 A --- PRESIDEN c penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Fresidensi G20 Indonesia; - menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sh.erpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Workhg Group, dar: pertemuan tingkat Engagement Group; - menetapkan rencana keda dan anggaran masing- masing Bidang; dan - menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah. (2t Ketua Bidang SlerpaTtackdxt Ketua Bidang Finane ??ack sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Workittg Group dacn Engagement Group, 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 **(6) diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat** sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

**(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: - Penanggung Jawab Bidang togistik dan Infrastruktur; - Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media; - Penanggung Jawab Bidang Side Euents; - Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan - Penanggung Jawab Bidang Kesehatan. t2t Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua Menteri Sekretaris Negara Anggota. . . SK No 132556A --- PRESIDEN Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 1. Menteri Perhubungan; 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Menteri Pertahanan; 6, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 7, Sekretaris Kabinet; 1. Wakil Menteri Kesehatan; 1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 1. Gubernur Provinsi Bali. **(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika Anggota : 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi lkeatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi lGeatif; 1. Kepala Staf Kepresidenan; dan 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I. **(4) Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana** dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Perdagangan Anggota SK No 132557A --- PRESIDEN Anggota : 1. Menteri Perindustrian; 1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1. Menteri Pemuda dan Olah Raga; 4, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 7, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 1. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia. **(5) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia; Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan; 2, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 1. Kepala Badan Intelijen Negara. **(6) Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: Ketua : Menteri Kesehatan; Anggota SK No 132558 A --- PRESIDEN Anggota 1. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 1. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; 1. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 1. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat; dan 1. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memiliki tugas: - merencanakan kegiatan Bidang Iagistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia, khususnya pertemuan KTT G2O Tahun 2022 dan program Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G2O Tahun2O22; - menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Logistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; - mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik, protokol, konsuler, keimigrasian, transportasi, dan infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi pada penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan - menyampaikan . . . SK No 132559A --- PRESIDEN e menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan Bidang fogistik dan Infrastruktur kepada Ketua melalui Sekretariat. 1. Ketentuan Pasal l0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; - men5 rsun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; - menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan pelayanan informasi, media, dan jumalis yang mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; jaringan infrastruktur d. menyediakan dan mengelola digital untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia; - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan - menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta Iaporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media kepada Ketua melalui Sekretariat. (tiga) pasal, 6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 yakni Pasal 12A, Pasal 128, dan Pasal 12C sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 12A. . . SK No 132560A --- PRESIDEN

Pasal 12

Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan,dan melaksanakan kegiatan Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G2O Indonesia; - men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G2O Indonesia; - menetapkan dan mengoordinasikan penerapan protokol kesehatan bagi delegasi maupun masyarakat, vaksinasi masyarakat, penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk fasilitas kesehatan dan karantina kesehatan) bagi delegasi, unsur-unsur Panitia Nasional, dan pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan Presidensi G2O Indonesia; - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan - menyampaikan rencana keda dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan kepada Ketua melalui Sekretariat. Pasal l2B Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: Koordinator : Wishnutama Kusubandio; Wakil Koordinator : 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II; 1. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi lfteatif; 1. Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat; dan 1. Prof. dr. Hari Kusnanto Josef, SU., Dr.PH. ### Pasal 12C. . . SK No 132561A --- PRESIDEN

Pasal 12

Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 memiliki tugas: - mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia; - memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi kepada para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Pengarah, termasuk narnun tidak terbatas pada desain dan penggun€ran logo Presidensi G2O Indonesia, media dan komunikasi, pengamanan, dan kesehatan; c mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan laporan persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia kepada Pengarah; d mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam pengelolaan kemitraan dan sponsorship pada rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia; - mendukung . . . SK No 132562A --- PRESIDEN mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan dan penyajian capaian Indonesia dalam 3 (tiga) tema shnut case, yakni arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan, serta transformasi digital dan ekonomi pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia; dan f, melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan pada KTT G2OTahun2O22. 1. Ketentuan ayat (l) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

**(1) Koordinator Harian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf e terdiri atas: - Koordinator Harian Bidang SherpaTrack; dan - Koordinator Harian Bidang Finane Tlack. (21 Koordinator Harian Bidang Slerpa Tmck sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas: Koordinator : 1. Deputi Bidang Koordinasi Keda Sama Ekonomi Intemasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan 1. Staf Khusus Menteri Luar Negeri untuk Penguatan Program-Program Prioritas, Kementerian Luar Negeri. Wakil . .. SK No 132563 A --- FRESIDEN Wakil Koordinator 1. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan 1. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri. **(3) Koordinator Harian Bidang Finane Tlack** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: Koordinator : Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Kementerian Keuangan; Wakil Koordinator : 1. Deputi Gubernur Bank Indonesia; dan 1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa** Track, Bidang Finane Track, da:rr Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Sekretariat Bidang Sherpa Tlack dan ?inane Tfack; dan - Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. **(3) Susunan . . .** SK No 132564 A --- PRESIDEN **(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa** Track dan Finane Track sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan 1. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri. Anggota : 1. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan 1. Kepala Internasional, Bank Indonesia. **(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang** Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil Ketua : l. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan; 1. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 7.Direktur... SK No 132565 A --- PRESIDEN _13_ 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 8, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan 1. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia. Anggota 1. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika; 1. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan; 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan ; 1 1. Direktur . . . SK No 132566 A --- PRESIDEN I 1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan; 1. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; 1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; 1. Sekretaris Utama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 1. Sekretaris Utama, Badan Pengawas Obat dan Makanan; 1. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Deputi Bidang Inteliien Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; 1. Komandan Pasukan Pengaman Presiden; 1. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II; 2l.Panglima Daerah Militer IX/ Udayana; 22.Kepda Kepolisian Daerah Bali; dan 1. Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Pasal II ... SK No 132567 A --- PRESIOEN Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Merct2022 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Penrndang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 132568 A