Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1980 tentang PENYESUAIAN HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

KEPPRES No. 30 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Mei 1980 jam 00. 00 WIB harga jual bahan bakar minyak bumi untuk keperluan dalam Negeri per liter ditetapkan sebagai berikut
a. Avgas Rp. 150, - (Seratus lima puluh rupiah)
b. Avtur Rp. 150, - (Seratus lima puluh rupiah)
c. Bensin Super Rp. 220, -(Duara.tus dua puluh rupiah)

d. Bensin Premium Rp. 150, - (Seratus lima puluh rupiah)
e. Minyak Tanah Rp. 3 7,50 (Tigapuluh tujuh rupiah limapuluh sen)
f. Minyak Solar Rp. 52,50 (Limapuluh dua rupiah lima puluh sen).
g. Minyak Diesel Rp. 45, - (Empat puluh lima rupiah)
h. Minyak Bakar Rp. 45, - (Empat puluh lima rupiah).

Pasal 2

Menugaskan kepada Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan termaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan sebaik-baiknya.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 30 April 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd SOEHARTO