Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang LATIHAN PRA JABATAN

KEPPRES No. 30 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

(1) Latihan Pra Jabatan terdiri dari:
a. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum;
b. Latihan Pra Jabatan yang bersifat khusus.
(2) Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum wajib diikuti oleh setiap calon

Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sejak tanggal 1 April 1981,
(3) Latihan Pra Jabatan yang bersifat khusus wajib diikuti oleh calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tertentu yang untuk melaksanakan tugasnya memerlukan pengetahuan dan atau ketrampilan secara khusus

Pasal 2

Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum terdiri dari 3 (tiga) tingkat, yaitu:
a. Latihan Pra Jabatan Tingkat I bagi golongan I
b. Latihan Pra Jabatan Tingkat II bagi golongan II
c. Latihan Pra Jabatan Tingkat III bagi golongan III dan golongan IV.

Pasal 3

(1) Materi Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum terdiri dari 4(empat) kelompok, yaitu:
a. kelompok A ;
b. kelompok B ;
c. kelompok C ;
d. kelompok D ;
(2) Kelompok A terdiri dari;
a. Pancasila ;
b. UNDANG-UNDANG Dasar 1945 ;
c. Garis-garis Besar Haluan Negara ;
(3) Kelompok B terdiri dari :
a. Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ;
b. Korps Pegawai Republik INDONESIA ;
(4) Kelompok C terdiri dari administrasi perkantoran.
(5) Kelompok D terdiri dari;
a. Tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tatakerja Departemen/Lembaga/Instansi yang bersangkutan ;
b. Pengetahuan lain yang ditentukan oleh pimpinan Departemen/Lembaga/Instansi yang bersangkutan ;

Pasal 4

Lamanya Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum adalah :
a. 75 (tujuh puluh lima) jam untuk Latihan Pra Jabatan Tingkat I ;
b. 112,5 (seratus dua belas setengah) jam untuk Latihan Pra Jabatan Tingkat II;
c. 150 (seratus lima puluh) jam untuk Latihan Pra Jabatan Tingkat III ;

Pasal 5

Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum diselenggarakan oleh Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga

Tertinggi/ Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Dep artemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota Administratif di lingkungannya masing- masing.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan mengenai Latihan Pra Jabatan yang bersifat khusus ditetapkan dengan keputusan Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur N egara.

Pasal 7

Biaya yang diperlukan untuk melakukan Latihan Pra Jabatan dibebankan pada anggaran masing-masing Departemen/Lembaga/Instansi yang bersangkutan.

Pasal 8

Perincian lebih lanjut dan ketentuan teknis pelaksanaan Latihan Pra Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 9

Keputusan PRESIDEN ini mulaai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Juli 1981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O