(1) Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masakerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 disesuaikan menurut golongan ruang dan masa kerja ke dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 1985, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Dalam pengertian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai bulanan di samping pensiun.
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 KEDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1985
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretari atan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN dalam lingkungannya masing-masing.
(2) Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Surat Keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
