Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

KEPPRES No. 30 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai dalam jenjang:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Madya;
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Pratama;
d. Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda;

batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, tetap berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO