PENUNJUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNTUK
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Melakukan penunjukan (designation) Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur, yang merupakan bagian wilayah (constituent
subdivision) Negara Republik Indonesia, untuk menjadi pihak
dalam proses arbitrase ICSID terkait gugatan Churchill Mining.
Pasal 2
Melakukan pemberitahuan (notification) ke ICSID tentang tidak
diperlukannya persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25
ayat (3) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara
Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal
(Convention on the Settlement of Investment Disputes between
States and Nationals of other States).
Pasal 3
Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
melakukan tindakan yang diperlukan agar penunjukan dan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
### Pasal 2 dicatatkan dan diumumkan oleh ICSID sesuai dengan
konvensi (convention), peraturan (regulations), dan aturan
(rules) ICSID.
### Pasal 4 ...
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
---
