PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 3
**(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi
dan/atau pendapat dalam rangka perumusan
konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2t Susunan keanggotaan Komite Konsultatif
sebagaimana dimaksud daiam ayat (1), adalah
sebagai berikut:
- Ketua merangkap : Direktur Jenderal
Anggota Perbendaharaan,
Kementerian Keuangan.
- Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina
merangkap Anggota Keuangan Daerah,
Kementerian Dalam
Negeri.
- Anggota : l. Ketua Dewan Pengurus
Nasional Ikatan
Akuntan Indonesia;
1. Prof. Dr. Mardiasmo,
1. Sonny Loho, Ak.,
M.P.M.
**(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua**
Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang
pleno Komite Konsultatif.
1. Ketentuan
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DO I{ ES IA
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
**(1) Komite kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
huruf b, bertugas mempersiapkan, merumuskan dan
men1rusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
**(2) Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai**
berikut:
- Ketua Dr. Binsar H. Simanjuntak, C.M.A.
merangkap
Anggota
- Wakil Ketua Sumiyati, Ak., M.F.M.
merangkap
Anggota
- Sekretaris : Firmansyah N. Nazaroedin, Ak.,
merangkap M.Sc.
Anggota
- Anggota : 1. Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M.;
1. Yuniar Yanuar Rasyid, Ak.,
M.M.;
1. Dr. Dwi Martani, C.A., C.P.A.;
1. Drs. Hamdani, Ak., M.M.,
M.Si.;
1. Amdi Very Dharma, Ak.,
M.Acc.;
1. Chalimah Pujihastuti, S.E.,
Pasal II
---
PRESIDEN
REPU Bt-ll( ll.lDO t! ES lA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2016
INDONESIA,
ttd.
Sa-linan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
uti Bidang Hukum dan
undangal,
Silvanna Dj aman
