Langsung ke konten

PENETAPAN GAMBAR PAHLAWANNASIONAL

KEPPRES No. 31 Tahun berlaku

Pasal 1

Menetapkan gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar

utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagai berikut:

  • Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan

Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama

pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan

Republik Indonesia dengan pecahan Rp.l00.000,OO

(seratus ribu rupiah);

  • Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja

sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan

Rp.50.000,OO (lima puluh ribu rupiah);

  • Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi

sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan

Rp.20.000,OO (dua puluh ribu rupiah);

  • Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai

gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara

Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan

Rp.l0.000,OO (sepuluh ribu rupiah);

  • Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid

sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan

Rp.5.000,OO (lima ribu rupiah);

  • Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin

sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan

Rp.2.000,OO (dua ribu rupiah);

  • Gambar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar

utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara

Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan

Rp.l.OOO,OO(seribu rupiah);

  • Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja

sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah logam

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan

Rp.l.000,OO (seribu rupiah);

1. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn)

Tahi Bonar Simatupang yang selanjutnya disebut Letjen

TNI T.B. Simatupang sebagai gambar utama pada bagian

depan Rupiah logam Negara Kesatuan Republik

Indonesia dengan pecahan Rp.500,OO (lima ratus rupiah);

J. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo

sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah logam

Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan

Rp.200,OO (dua ratus rupiah); dan

  • Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman

Johannes sebagai gambar utama pada bagian depan

Rupiah logam Negara Kesatuan Republik Indonesia

dengan pecahan Rp.l00,OO (seratus rupiah);

sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Keputusan Presiden ini.

Pasal2

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah mendapat

persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan

nasional.

Pasal3 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasa13

Keputusan Presiden iru mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 September 2016

INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA