Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE INTER GOVERNMENTAL ORGANIZATION FOR MARKETING INFORMATION AND TECHNICAL ADVISORY SERVICES FOR FISHERY PRODUCT IN THE ASIA AND PASIFIC REGION (INFOFISH)

KEPPRES No. 31 Tahun 1987 dicabut

Pasal 1

Mengesahkan Agreement for the Establishment of the Intergovernmental Organization for Marketing Information and Technical Advisory Services for Fishery Products in the Asia and Pasific Region (INFOFISH), yang telah ditandatangani Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di Roma, Italia, pada tanggal 9 - 13 Desember 1985, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tangal 11 Agustus 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 35