Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA

KEPPRES No. 31 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:

1. Ijin Usaha Kilang adalah ijin yang diberikan oleh PRESIDEN kepada Badan Usaha Swasta untuk membangun dan mengusahakan kilang minyak dan gas bumi serta memasarkan hasil produksinya.
2. Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi adalah usaha memproses minyak dan gas bumi dengan cara fisika dan atau kimia guna memperoleh bahan bakar minyak (BBM) dan produk minyak dan gas bumi lainnya (non BBM).
3. Badan Usaha Swasta adalah badan usaha nasional atau badan usaha patungan antara nasional dan asing.
4. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang jenis dan harga jualnya ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Pemasaran adalah kegiatan menjual hasil produksi kilang minyak dan gas bumi.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertambangan minyak dan gas bumi.

Pasal 2

(1) Badan Usaha Swasta dapat melaksanakan kegiatan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi setelah mendapat Ijin Usaha Kilang dari PRESIDEN.
(2) Ijin Usaha Kilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan PRESIDEN kepada Badan Usaha Swasta yang memenuhi persyaratan yang berlaku berdasarkan pertimbangan Menteri.

Pasal 3

Penyelenggaraan pembangunan dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Swasta sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dilakukan dengan tetap memperhatikan:

a. pemenuhan, pemantapan, dan pengamanan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri;
b. kepentingan nasional, khususnya dalam rangka peningkatan kegiatan ekonomi nasional;
c. memperbesar peningkatan pendapatan ekspor.

Pasal 4

Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, Badan Usaha Swasta mengusahakan sendiri pemasokan minyak mentah untuk diolah di kilang minyak dan gas bumi yang dimiliki sesuai kebutuhan.

Pasal 5

(1) Pemasaran hasil Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari Bahan Bakar Minyak (BBM), dilaksanakan oleh Badan Usaha Swasta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengadaan, distribusi dan pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk keperluan dalam negeri tetap menjadi tanggung jawab Pertamina.
b. Pertamina membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari hasil kilang Badan Usaha Swasta berdasarkan kontrak jual beli jangka panjang sesuai kebutuhan dan kemampuan menyerap Pertamina dengan mempertimbangkan keekonomian proyek kilang Badan Usaha Swasta.
c. Harga beli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari hasil kilang Badan Usaha Swasta sebagaimana termaksud pada huruf b adalah harga pasar internasional.
d. Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil produksi kilang Badan Usaha Swasta yang tidak diperlukan Pertamina, dijual oleh Badan Usaha Swasta ke pasar internasional.
e. Badan Usaha Swasta tidak dapat memasarkan dan atau mendistribusikan secara langsung Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada konsumen untuk keperluan dalam negeri.
(2) Pemasaran hasil Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari produk minyak dan gas bumi lainnya (non BBM), dilaksanakan oleh Badan Usaha Swasta baik untuk keperluan dalam negeri atau pasar internasional.

Pasal 6

(1) Badan Usaha Swasta dapat bekerjasama dengan Pertamina dalam Pembangunan dan Pengusahaan Kilang Minyak dan Gas Bumi melalui pemilikan sebagian modal saham Badan Usaha Swasta.
(2) Apabila Pertamina bermaksud mengambil bagian modal saham Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu wajib mendapat

persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina.

Pasal 7

Menteri MENETAPKAN pedoman, memberikan petunjuk dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ijin Usaha Kilang Badan Usaha Swasta sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO