Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI

KEPPRES No. 31 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Membentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan

Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat INDRA.

Pasal 2

INDRA bertanggungjawab menanggung resiko nilai tukar dan menjamin

tersedianya valuta asing untuk mendukung restrukturisasi utang luar

negeri perusahaan swasta Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan

Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dijamin oleh Pemerintah

Indonesia atau Bank Indonesia.

Pasal 3

Susunan organisasi dan mekanisme pelaksanaan tugas INDRA diatur

oleh Bank Indonesia.

Pasal 4

Personalia, pimpinan dan staf INDRA ditetapkan oleh Bank Indonesia.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Segala biaya operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

INDRA dibebankan kepada Bank Indonesia, yang selanjutnya akan

diperhitungkan dalam biaya operasional.

(2) Tanggung jawab INDRA merupakan tanggung jawab langsung,

umum dan tanpa syarat dari Pemerintah.

Pasal 6

Apabila pelaksanaan tugas INDRA sebagaimana dimaksud dalam

Keputusan Presiden ini telah tercapai, maka INDRA dibubarkan dan

segala harta kekayaannya menjadi milik negara.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala hal yang

berhubungan dengan pelaksanaan program restrukturisasi utang luar

negeri perusahaan swasta Indonesia yang sedang berlangsung

berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tetap

dilanjutkan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Keputusan Presiden

ini.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 95 Tahun 1998 tentang Pembentukan Restrukturisasi Utang Luar

Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring

Agency), dinyatakan tidak berlaku lagi.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 April 1999

INDONESIA

ttd.