PERSELISIHAN YANG TIDAK DISERAHKAN PENYELESAIANNYA PADA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Menetapkan perselisihan yang timbul dari keputusan tata
usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten
dalam wilayah Republik Indonesia sebagai perselisihan yang
tidak diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi International
Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Pasal 2
Melakukan pemberitahuan ke ICSID tentang penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai perselisihan
yang tidak diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi ICSID.
Pasal 3
Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
melakukan tindakan yang diperlukan agar penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicatatkan dan
diumumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi (convention),
peraturan (regulations), dan aturan (rules) ICSID.
### Pasal 4 ...
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
