Langsung ke konten

PERSELISIHAN YANG TIDAK DISERAHKAN PENYELESAIANNYA PADA

KEPPRES No. 31 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Menetapkan perselisihan yang timbul dari keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dalam wilayah Republik Indonesia sebagai perselisihan yang tidak diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Pasal 2

Melakukan pemberitahuan ke ICSID tentang penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai perselisihan yang tidak diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi ICSID.

Pasal 3

Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicatatkan dan diumumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi (convention), peraturan (regulations), dan aturan (rules) ICSID. ### Pasal 4 ... ---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bistok Simbolon