Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013

KEPPRES No. 31 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Percepatan.

Pasal 2

Tim Koordinasi Percepatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Tim Koordinasi Percepatan mempunyai tugas: a. merumuskan strategi dan kebijakan umum dalam rangka percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; b. mengoordinasikan...

Pasal 4

Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Percepatan terdiri dari: a. Tim Pengarah; dan b. Tim Pelaksana.

Pasal 5

(1) Susunan Tim Pengarah terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Ketua Harian : Menteri Perumahan Rakyat; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Pekerjaan Umum; 5. Menteri... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 7. Menteri Perhubungan; 8. Sekretaris Kabinet; 9. Kepala Badan Pertanahan Nasional; 10. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 11. Para Gubernur yang wilayahnya termasuk dalam program percepatan pembangunan rumah susun. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Tim Pengarah mempunyai tugas: a. memberikan arahan dalam perumusan strategi dan kebijakan umum, perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan percepatan rumah susun umum dan rumah susun khusus; b. memberikan arahan langkah-langkah menghadapi kendala dan hambatan pelaksanaan percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; dan c. memberikan arahan penyusunan program dan anggaran percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus. Pasal 6...

Pasal 6

INDONESIA Pasal 6 (1) Susunan Tim Pelaksana terdiri dari: Ketua : Menteri Perumahan Rakyat Anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; 4. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan; 5. Direktur Jenderal Sumber Daya, Kementerian Pekerjaan Umum; 6. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum; 7. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan; 8. Direktur Jenderal Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial; 9. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet; 10. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 11. Deputi... INDONESIA 11. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 12. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 13. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pertanahan Nasional; dan 14. Para Bupati/Walikota yang wilayahnya termasuk dalam program percepatan pembangunan rumah susun. Sekretaris: Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementerian Perumahan Rakyat. Wakil Sekretaris I: Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun dan Rumah Tapak, Kementerian Perumahan Rakyat. Wakil Sekretaris II: Asisten Deputi Urusan Perumahan dan Permukiman, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Tim Pelaksana mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelaksanan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus, termasuk pembangunan rumah susun umum bekas penghuni permukiman kumuh; b. mengoordinasikan fasilitasi pembangunan rumah susun komersial berupa rumah susun sederhana milik bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan fasilitasi Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Rusun; c. mengoordinasikan... INDONESIA c. mengoordinasikan pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial; d. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum serta peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus; e. mengoordinasikan fasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, pemanfaatan, serta pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus; f. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah susun umum dan rumah susun khusus; g. merumuskan strategi dan kebijakan operasional percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; h. mengoordinasikan penyusunan program dan anggaran percepatan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun komersial serta memanfaatkan barang milik negara/daerah berupa tanah dan pendayagunaan tanah wakaf dalam melakukan pembangunan rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus; i. mengoordinasikan...

Pasal 7

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA i. mengoordinasikan fasilitasi perizinan, perpajakan, penyediaan tanah, dan pendanaan yang terkait dengan percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; j. mengoordinasikan penyusunan secara rinci langkah-langkah menghadapi kendala dan hambatan pelaksanaan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; dan k. mengoordinasikan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri. Pasal 7 Tim Pelaksana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk kelompok kerja. Pasal 9...

Pasal 8

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA i. mengoordinasikan fasilitasi perizinan, perpajakan, penyediaan tanah, dan pendanaan yang terkait dengan percepatan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; j. mengoordinasikan penyusunan secara rinci langkah-langkah menghadapi kendala dan hambatan pelaksanaan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; dan k. mengoordinasikan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri. Pasal 7 Tim Pelaksana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk kelompok kerja. Pasal 9...

Pasal 9

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Tim Pelaksana memperhatikan arahan dari Tim Pengarah. Pasal 10 Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat membentuk Sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian. Pasal 11 Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat mengundang, meminta bantuan, atau mendapatkan dokumen/informasi yang diperlukan dari pejabat pemerintah atau pihak lain. Pasal 12 Tim Koordinasi Percepatan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB III... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PENDANAAN Pasal 13 Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Keputusan Presiden ini. BAB VI... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PENDANAAN Pasal 13 Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Keputusan Presiden ini. BAB VI... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PENDANAAN Pasal 13 Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Keputusan Presiden ini. BAB VI...

Pasal 10

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Tim Pelaksana memperhatikan arahan dari Tim Pengarah. Pasal 10 Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat membentuk Sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian. Pasal 11 Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat mengundang, meminta bantuan, atau mendapatkan dokumen/informasi yang diperlukan dari pejabat pemerintah atau pihak lain. Pasal 12 Tim Koordinasi Percepatan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB III...

Pasal 11

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Tim Pelaksana memperhatikan arahan dari Tim Pengarah. Pasal 10 Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat membentuk Sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian. Pasal 11 Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat mengundang, meminta bantuan, atau mendapatkan dokumen/informasi yang diperlukan dari pejabat pemerintah atau pihak lain. Pasal 12 Tim Koordinasi Percepatan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB III...

Pasal 12

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Tim Pelaksana memperhatikan arahan dari Tim Pengarah. Pasal 10 Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat membentuk Sekretariat yang ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian. Pasal 11 Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi Percepatan dapat mengundang, meminta bantuan, atau mendapatkan dokumen/informasi yang diperlukan dari pejabat pemerintah atau pihak lain. Pasal 12 Tim Koordinasi Percepatan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB III...

Pasal 13

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PENDANAAN Pasal 13 Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Keputusan Presiden ini. BAB VI...

Pasal 14

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PENDANAAN Pasal 13 Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Keputusan Presiden ini. BAB VI...

Pasal 15

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PENDANAAN Pasal 13 Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Keputusan Presiden ini. BAB VI... ![img-0.jpeg](img-0.jpeg) INDONESIA BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputa Hidung Kesejahteraan Rakyat, ![img-1.jpeg](img-1.jpeg)

Pasal 16

![img-0.jpeg](img-0.jpeg) INDONESIA BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputa Hidung Kesejahteraan Rakyat, ![img-1.jpeg](img-1.jpeg) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk mewujudkan program penataan permukiman kumuh di perkotaan, perlu melakukan percepatan pembangunan rumah susun; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan sudah tidak sesuai lagi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun; Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 3. Undang... INDONESIA 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); 7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 9. Peraturan...