Langsung ke konten

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT

KEPPRES No. 32 Tahun berlaku

Pasal 1

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012

dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit

organisasi, satuan kerja, kode kewenangan, fungsi, sub

fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan

prakiraan maju.

(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  • Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut

organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub

fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber

dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

  • Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut

organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat,

daerah, dan kode kewenangan, sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II;

  • Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut

organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program,

kegiatan, dan prakiraan maju, sebagaimana tercantum

dalam Lampiran III;

  • Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut

organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, dan satuan

kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

(3) Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, merupakan satu

kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan

Presiden ini.

### Pasal 2 …

www.bphn.go.id

---

Pasal 2

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja

Pemerintah Pusat berupa:

  • pergeseran anggaran belanja:

1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Belanja Lainnya) ke

Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

(K/L);

1. antar kegiatan dalam satu program sepanjang

pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi

dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang

telah direncanakan; dan/atau

1. antar jenis belanja dalam satu kegiatan;

  • perubahan anggaran belanja yang bersumber dari

kelebihan realisasi diatas target Penerimaan Negara

Bukan Pajak (PNBP);

  • perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri

dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai

akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman

proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah

luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang

mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

ditetapkan;

  • perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai

akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan

  • perubahan anggaran belanja yang bersumber dari

penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang,

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Penggunaan ...

www.bphn.go.id

---

(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP

diatas pagu APBN untuk perguruan tinggi negeri dan Badan

Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih

dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang

dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan

Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang

dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.

(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/

kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang

dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh

instansi vertikalnya di daerah.

Pasal 3

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, menjadi dasar

penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

(DIPA) Tahun Anggaran 2012.

Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan

Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri

Keuangan.

### Pasal 5 …

www.bphn.go.id

---

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 November 2011

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian

ttd.

Retno Pudji Budi Astuti

www.bphn.go.id