Mengangkat Prof. Drs. Harun Alrasjid Zain sebagai Anggota Team Pembimbing Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator Kemerdekaan Negara Republik INDONESIA Bung Hatta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1981.
Mengangkat Prof. Drs. Harun Alrasjid Zain sebagai Anggota Team Pembimbing Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator Kemerdekaan Negara Republik INDONESIA Bung Hatta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1981.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O