Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1982 tentang PENGHARGAAN BAGI PEJUANG PEMBEBASAN IRIAN BARAT DARI PENJAJAH BELANDA

KEPPRES No. 32 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. Pejuang Pembebasan Irian Barat dari Penjajahan Belanda yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Pejuang Pembebasan Irian Barat adalah :
1. Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
2. Pegawai Negeri Sipil;
3. Pegawai Perusahaan milik Negara/Daerah;
4. Anggota Dewan Musyawarah PEPERA;

yang ditugasi secara sah oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk membebaskan wilayah Irian Barat dari penjajahan Belanda;
5. Warga Negara Republik INDONESIA tertentu yang tidak termasuk angka 1, 2, 3, dan 4, yang diakui secara sah oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk membebaskan wilayah Irian Barat dari Penjajahan Belanda.
b. TRIKORA adalah singkatan dari Tri Komando Rakyat;
c. UNTEA adalah singkatan dari United Nations Temporary Executive Authority;
d. PEPERA adalah singkatan dari Penentuan Pendapat Rakyat.

Pasal 2

(1) Sebagai dasar MENETAPKAN tingkat penghargaan, maka perjuangan pembebasan Irian Barat dikelompokan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri dari :
a. Periode Persiapan;
b. Periode TRIKORA;
c. Periode PEPERA.
(2) Yang termasuk Periode Persiapan adalah periode perjuangan antara tanggal 17 Agustus 1956 sampai dengan tanggal 18 Desember 1961, yang meliputi :
a. Masa pemerintahan perjuangan Propinsi Irian Barat sejak tanggal 17 Agustus 1956, dengan Ibukota sementara di Soa Siu (Tidore);
b. Masa pemerintahan Propinsi Irian Barat gaya lama, dengan Ibukota sementara di Soa Siu (Tidore).

(3) Yang termasuk Periode TRIKORA adalah periode perjuangan antara 19 Desember 1961 sampai dengan tanggal 1 Mei 1963 yang meliputi :
a. Masa pendaratan gerilyawan di Irian Barat;
b. Masa pemerintahan UNTEA di Irian Barat.
(4) Yang termasuk PEPERA adalah periode perjuangan antar tanggal 1 Mei 1963 sampai dengan tanggal 19 Nopember 1969 yang meliputi :
a. Masa persiapan PEPERA;
b. Masa pelaksanaan PEPERA;
c. Masa pengesahan pelaksanaan PEPERA oleh Sidang Umum PBB.

Pasal 3

(1) Pejuang Pembebasan Irian Barat dibagi dalam golongan-golongan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Golongan I-A adalah Pejuang Pembebasan Irian Barat yang ikut sepenuhnya dalam Periode Persiapan, Periode TRIKORA, dan Periode PEPERA;
b. Golongan I-B adalah Pejuang Pembebasan Irian Barat yang ikut sepenuhnya dalam Periode Persiapan dan ikut sepenuhnya dalam salah satu Periode TRIKORA atau Periode PEPERA;
c. Golongan I-C adalah Pejuang Pembebasan Irian Barat yang ikut sepenuhnya dalam Periode Persiapan dan sedikit-dikitnya 1 (satu) bulan dan kurang dari 9 (sembilan) bulan dalam Periode TRIKORA atau sedikit-dikitnya 12 (dua belas) bulan dan kurang dari 40 (empat puluh) bulan dalam Periode PEPERA atau 3 (tiga) bulan dalam Tahun 1969;
d. Golongan II-A adalah Pejuang Pembebasan Irian Barat yang ikut sedikit-dikitnya 6 (enam) bulan dan kurang dari 36 (tiga puluh enam) bulan dalam Periode Persiapan dan sepenuhnya dalam Periode TRIKORA dan Periode PEPERA;
e. Golongan II-B adalah Pejuang Pembebasan Irian Barat yang ikut sepenuhnya dalam Periode TRIKORA dan Periode PEPERA;
f. Golongan II-C adalah Pejuang Pembebasan Irian Barat yang ikut sepenuhnya dalam Periode Persiapan atau sepenuhnya dalam Periode TRIKORA dan sedikit-dikitnya 12 (dua belas) bulan dan kurang dari 40 (empat puluh) bulan dalam Periode PEPERA atau 3 (tiga) bulan dalam Tahun 1969;
g. Golongan III-A adalah Pejuang Pembebasan Irian Barat yang ikut sepenuhnya dalam Periode TRIKORA atau sedikit-dikitnya 1 (satu) bulan dan kurang dari 9 (sembilan) bulan dalam Periode TRIKORA dan sepenuhnya dalam Periode PEPERA;
h. Golongan III-B adalah Pejuang Pembebasan Irian Barat yang ikut sepenuhnya dalam Periode PEPERA;
i. Golongan III-C adalah Pejuang Pembebasan Irian Barat yang ikut sedikit-dikitnya dalam salah satu :
i. Periode Persiapan 6 (enam) bulan,atau ii.
Periode TRIKORA 1 (satu) bulan, atau iii. Periode PEPERA 12 (dua belas) bulan atau

sedikit-dikitnya 3 (tiga) bulan dalam Tahun 1969.
(2) Setiap periode perjuangan dihitung sepenuhnya apabila perjuangan diikuti sedikit-dikitnya :
a. 36 (tiga puluh enam) bulan untuk Periode Persiapan;
b. 9 (sembilan) bulan untuk Periode TRIKORA;
c. 40 (empat puluh) bulan untuk Periode PE PEPERA.

Pasal 4

(1) Kepada Pejuang Pembebasan Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini diberikan Piagam Penghargaan, kecuali mereka yang telah memperoleh Piagam Pengharga an dalam rangkaian perjuangan pembebasan Irian Barat.
(2) Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.

(3) Kepada Pejuang Pembebasan Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sampai dengan tanggal 31 Maret 1982, di samping Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan percepatan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Percepatan kenaikan pangkat ditentukan sebagai berikut :
a. kepada golongan I-A, I-B, dan I-C dapat diberikan percepatan 2 (dua) tahun;
b. kepada golongan II-A, II-B, dan II-C dapat diberikan percepatan 11/2 (satu setengah) tahun;
c. kepada golongan III-A, III-B, dan III-C dapat diberikan percepatan 1 (satu) tahun.
(5) Percepatan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini tidak diberikan kepada Pegawai Negeri yang telah memperoleh kenaikan pangkat dalam rangkaian perjuangan pembebasan Irian barat.
(6) Kepada Pejuang Pembebasan Irian barat yang bertempat tinggal di Propinsi Irian Barat gaya lama atau di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya sampai dengan tanggal 31 Maret 1982 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disamping Piagam Penghargaan, diberikan uang penghargaan untuk :
a. Golongan I-A sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Golongan I-B sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
c. Golongan I-C sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
d. Golongan II-A sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
e. Golongan II-B sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
f. Golongan II-C sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
g. Golongan III-A sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
h. Golongan III-B sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
i. Golongan III-C sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Pasal 5

Kepada bekas anggota Dewan Musyawarah PEPERA, disamping penghargaan menurut haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini, diberikan pula uang penghargaan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 6

Bagi mereka yang gugur/tewas atau yang menderita cacad berat dalam rangka perjuangan pembebasan Irian Barat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (6) huruf a Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 7

Apabila Pejuang Pembebasan Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN ini telah meninggal dunia, maka penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) Keputusan PRESIDEN ini diberikan kepada isteri/suami/anak/ahli waris yang sah dari pejuang tersebut.

Pasal 8

Pelaksanaan percepatan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan PRESIDEN ini sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan yang menyangkut anggota angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur oleh Menteri Pertahanan Keamanan.

Pasal 9

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada Pejuang Pembebasan Irisan Barat yang :
a. sudah menerima penghargaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 1979, kecuali kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Keputusan PRESIDEN ini bagi mereka yang belum memperoleh kenaikan pangkat berdasar kan Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 1979;
b. terlibat dalam G 30 S/PKI atau gerakan lain yang menentang pemerintah;
c. belum mencapai usia sedikit-dikitnya 16 (enam belas) tahun dalam periode perjuangan yang diikuti pejuang tersebut.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan pemberian penghargaan dan autentikasi Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini dilakukan oleh :
a. Menteri Pertahanan Keamanan bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
b. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Perusahaan milik Negara/Daerah.
c. Menteri Dalam Negeri bagi bekas anggota Dewan Musyawarah PEPERA dan warga negara Republik INDONESIA tertentu yang tidak termasuk huruf a dan huruf b ayat ini yang diakui secara sah oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk membebaskan wilayah Irian Barat dari penjajahan Belanda.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan ayat (1) pasal ini, dibentuk Team Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dengan tugas meneliti usul permohonan penghargaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 11

Usul permohonan penghargaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini, harus sudah diterima oleh para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Keputusan PRESIDEN ini selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1984.

Pasal 12

Biaya pelaksanaan pemberian penghargaan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada anggaran yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 14

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO