Langsung ke konten

RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000

KEPPRES No. 32 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-04-30

Pasal 1

(1) Sub sektor-sub sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran

1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999, diperinci ke dalam program

dan departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum

dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan Presiden ini.

(2) Rincian lebih lanjut dari Program-program sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut

masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana

tercantum dalam Lampiran C dan Lampiran D Keputusan Presiden

ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar

program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (10) Keputusan Presiden

Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan

berlaku surut sejak tanggal 1 April 1999.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 April 1999

INDONESIA

ttd.