Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA

KEPPRES No. 32 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-04-27

Pasal 1

Kepada Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum Nasional dan Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : 1. Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum Nasional sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 1. Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan. ### Pasal 4 … --- PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2004 INDONESIA ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo