PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
Ditetapkan: 2008-12-30
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kota Banjarmasin,
Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Magelang, dan Kota Tanjung
Pinang, serta pada Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Aceh Tengah dan
Kabupaten Bener Meriah.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat
pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada
BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
---
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
INDONESIA,
ttd.
