GUGUS TUGAS (TASI{FORCE} DALAM RANGKA IMPLEMtrNTASI
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Gugus Tugas (Task Forcel Dalam Rangka**
Implementasi Kebijakan Pengam:unan Pajak, yang
selanjutnya disebut Gugus T-rgas (Iask Force)
Pengampunan Pajak, dengan susunan keanggotaan
sebagai berikut:
A. Tim Pengarah
1 . Ketua : Menteri Keuangan
1. Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan
1. Sekretaris : Direktur Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan
: 4. Anggota a. Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Menteri Hukum dan Hak
Asasi Marrusia;
- Menteri Luar Negeri;
- Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
- Gubernr-ir Bank lndonesia;
- Jaksa Agung Republik
Indones;a;
- Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
.1. Wakil Menteri Keuangan;
- Wakil Kepala Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi
Keuangal;
1. Sekretaris Jenderal
Kemente:ian Keuangan;
- Kepaia Badan Reserse
Kriminal. Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
- Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Fidana Khusus.
B. Gugus
---
m PRESIDEN
-J-
B. Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan
Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Paj ak
pajak, 1. Ketua : Direktur Jenderal
Kementerian Keuangan;
1. Wakil Ketua : Staf Ahli Menteri Keuangan
pajak, Bidang Kepatuhan
Kementerian Keuangan;
1. Anggota : a. Kepala Badan Kebijakan
Fiskal, Kementerian
Keuangan;
- Direktur peraturan
Perpajakan I, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Peraturan
Perpajakan II, Kementerian
Keuangan;
proses d. Direktur Transformasi
Bisnis, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Pelayanan
Penyrrluhan dan Hubungan
Masyarakat, Kementerian
Keuangan; dan
- Kepala Biro Komunikasi dan
Layanan Informasi,
Kementerian Keuangan.
C. Gugus Tugas (Task Forcel Bidang Repatriasi, Dana
yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi
1. Ketua : Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko,
Kementerian Keuangan;
1. Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan
Bidang Kebijakan dan Regulasi
Jasa Keuangan dan Pasar Modal,
Kernenterian Keuangan;
1. Anggota : a. Deputi Komisioner Pengawas
Perbankan III, Otoritas Jasa
Keuangan;
- Deputi
---
PRESIDEN
- Deputi Komisioner Pengawas
Pasar Modal II, Otoritas Jasa
Keuangan;
C. Deputi Komisioner Pengawas
Industri Keuangan Non Bank
II, Otoritas Jasa Keuangan;
- Direktur Jenderal Protokol
dan Konsuler, Kementerian
Luar Negeri;
Deputi Pemberantasan, Pusat
Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
- Direktur Peraturan
Perpajakan II, Kementerian
Keuangan;
Direktur Surat Utang Negara,
Kementerian Keuangan;
- Direktur Pembiayaan Syariah,
Kementerian Keuangan;
Direktur Kekayaan Negara
Dipisahkan, Kementerian
Keuangan;
J. Direktur Pengelolaan Kas
Negara, Kementerian
Keuangan;
- Kepala Departemen Kebij akan
Ekonomi dan Moneter, Bank
Indonesia;
- Kepala Departemen
Pengelolaan Moneter, Bank
Indonesia; dan
- Kepala Departemen Kebij akan
dan Pengawasan Sistem
Pernbayaran, Bank Indonesia.
D. Gugus
---
't1,.1, ,.,i,i',, (' r:\\ il\-., i-.. - - ]..,_ ilil
e:r''11}. ;'llfi !'l :,tlr' tfl'.
,t;l I :.J.:: r
IjlIi: tiIl.:l.l I
I't: t,l ti.it. i, lt.t,..rl :.1..\
- ., -
D. Gugus Tugas (?ask Force) Bidang Hukum:
1. Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian
Keuangan;
: 2. Wakil Ketua Staf Ahli N{enteri Keuangan
Bidang Kebijakan Penerimaan
Negara, Kementerian Keuangan;
: 3. Anggota a. Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Kementerian Sekretariat
Negara;
- Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan,
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
- Deputi Pencegahan, Pusat
Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
- Staf Ah;.i Menteri Keuangan
Bidang Pengawasan Pajak,
Kementerian Keuangan;
- Direktur Peraturan
Perpajakan II, Kementerian
Keuangan;
- Asisten Deputi Bidang
Perekonornian, Deputi Bidang
Hukum dan Perundang-
undangan, Kementerian
Sekretariat Negara;
- Direktur Penegakan Hukum,
Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum.
Kementerian Keuangan; dan
- Kepala Brro Bantuan Hukum,
Kementerian Keuangan.
(21 Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task
Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok
Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri
Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.
Pasal 1
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas
Gugus Tugas (Task Forcel Pengampunan Paj ak dibebankan
pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Tim Pengarah mempunyai tugas sebagai berikut:
memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka
koordinasi antar unit/instansi terkait dan melakukan
sosialisasi mengenai kebijakan Pengampunan pajak bagi
para stakeholder,
- memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka
koordinasi antar unit/instansi terkait dengan teknis
pelaksanaan penempatan dana repatriasi dan dana yang
berada di dalam negeri dalam rangka implementasi
Pengampunan Pajak, termasuk mengenai gateuaA,
instrumen investasi, dan/ atau proyek infrastruktur
Pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi;
- memberikan arahan terkait bidang hukum dan/atau
perumusan kebijakan yang diperlukan dalam rangka
implementasi Pengampunan Pajak;
- memberikan persetujuan atas rekomendasi dari Gugus
Tugas (Task Forcel Bidang Teknis dan Administrasi
Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Gugus Tugas (Iask
Force) Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam
Negeri, dan Investasi, serta Gugus T\rga s (Task Force)
Bidang Hukum; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperlukan dalam rangka
implementasi kebijakan Pengampunan Pajak.
Pasal 3
Gugrrs Tugas (Task Forcel Bidang Teknis dan Administrasi
Pelaksanaan Pengampunan Pajak mempunyai tugas sebagai
berikut:
- melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran
implementasi kebijakan Pengampunan pajak dari aspek
teknis dan administrasi;
- melakukan koordinasi antar unit/instansi terkait dan
melakukan sosialisasi mengenai pengampunan paj ak
untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan
pengampunan pajak bagi para stakeholde4
- memberikan
---
PRESIDEN
- memberikan rekomendasi kepada Tim pengarah dalam
rangka implementasi kebijakan Pengampunan paj ak dari
aspek teknis dan administrasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan
teknis dan administrasi pelaksanaan Pengampunan pajak.
Pasal 4
Gugus Tugas (Task Force) Bidang Repatriasi, Dana yang
berada di Dalam Negeri, dan Investasi mempunyai tugas
sebagai berikut:
- melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk
teknis pelaksanaan dan pengawasan penempatan dana
repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam
rangka implementasi Pengampunan Pajak, termasuk
mengenai gateuaA, instrumen investasi, dan/atau proyek
infrastruktur Pemerintah, untuk menyerap dana
repatriasi;
- melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan penempatan dana
repatriasi, dana yang berada di dalam negeri, serta
investasi dalam rangka implementasi Pengampunan pajak;
pengarah dalamc. memberikan rekomendasi kepada Tim
rangka implementasi kebijakan Pengampunan paj ak dari
aspek penempatan dana repatriasi, dana yang berada di
dalam negeri, serta investasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait dengan
penempatan dana repatriasi, dana yang berada di dalam
negeri, dan investasi dalam rangka kebijakan
Pengampunan Pajak.
Pasal 5
Gugus T\rgas (Task Forcel Bidang Hukum mempunyai tugas
sebagai berikut:
- melakukan koordinasi untuk mendukung kelancaran
implementasi Pengampunan paj ak yang terkait dengan
aspek hukum;
- memberikan
---
- *,ii, u,i,'tt['r ,-1- .t^:].--'1xil '/'',\, iljl Ii '-:i.
-..:t/..-
i-r i,j F- i_r i 'r,) i:. i..!
i:i I-j i: i rEL..lt.r it rlj,,ri.tr'1r,/,i\
- memberikan rekomendasi kepada Tim Pengarah terkait
bidang hukum kebijakan Pengampunan Pajak; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperlukan terkait bidang
hukum dalam rangka kebijakan Pengampunan Pa.1ak.
Pasal 6
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, Gugus
Tugas (Tosk Force) Pengampunan Pajak dapat:
- meminta dan/ atau menerima data. dokumen, dan/atau
keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang
terkait, sesuai dengan lingkup tugas, fungsi, dan tanggung
jawabnya dalam rangka pelaksanaan tugas Gugus Tugas
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- meminta masukan, bantuan, dan/ atau melakukar:
konsultasi dengan tenaga ahli atau pirak terkait lainnya
serta menghadirkan narasumber; dan
- menyusun nota kesepahaman (memorandum of
understanding) dalam rangka imple:nentasi kebijakar:
Pengampunan Pajak, dalam hal diperlukan.
Pasal 7
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Gugus
Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan,
Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara,
Sekretaris Kabinet, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, serta Kepala Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangannya:
- menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk
melakukan pelaporan dan koordinasi serta penyiapan
data-data yang berkaitan dengan Gugus Tugas (?ask
Force) Pengampunan Pajak; dan
- menyampaikan
---
PRES IDEN
- menyampaikan laporan perkembangan dan/atau kendala
dalam implementasi kebijakan Pengampunan paj ak yang
terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing unit
kepada Gugus Tugas (Task Forcel Pengampunan pajak
baik secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan,
untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia
melalui Ketua Tim Pengarah.
Pasal 8
**(1) Dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan**
Pajak, Menteri Keuangan menyelenggarakan Manajemen
Data dan Informasi sesuai Undang-Undang Nomor 1 1
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
(2t Dalam rangka pelaksanaan Manajemen Data dan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
Keuangan dapat membuat pedoman teknis dan/atau
menetapkan pihak-pihak yang terkait dalam Manajemen
Data dan Informasi dimaksud.
**(3) Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas (?ask**
Force) Pengampunan Pajak dan seluruh pihak/pegawai
yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas (?ask
Forcel Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan
keterangan, data dan/atau informasi yang digunakan
untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force)
Pengampunan Paj ak.
Pasal 9
Masa kerja Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak
terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan
sampai dengan tanggal 31 Maret 2017, dan dapat
diperpanj ang jika diperlukan.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi B dan Perundang-undangan,
Sapta Murti
