Badan Koordinasi Penenaman Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BKPM, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
depkumham.go.id
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Badan Koordinasi Penenaman Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BKPM, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
depkumham.go.id
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
BPKM, mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN kebijaksanaan di bidang penanaman modal menyelesaikan persetujuan penanaman modal dan penilaian pelaksanaan serta pengembangannya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi :
a. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur diluar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal. ;
b. merumuskan kebijaksanaan penanaman modal dan menyampaikannya kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuannya ;
c. menyusun dan menerbitkan Daftar Skala Prioritas penanaman Modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan sebagai pedoman sektor-sektor penanaman modal ;
d. mengarah penyebaran kegiatan penanaman modal di daerah-daerah sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan ;
e. menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah dengan bekerja sama dengan Departemen/Instansi yang membina penanaman modal ;
f. menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan Proyek-proyek yang diprioritaskan ;
g. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan bagi tertaksananya proyek-proyek penanaman modal;
h. menyelenggarakan komunikasi, promosi, dan Penerangan yang efektif dengan para penanamam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya ;
i. meneliti/menilai permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku ;
j. mengajukan hasil penelitian/penilaian atas permohonan penanaman modal asing kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan ;
k. memberikan persetujuan atas permohonan penanaman modal dalam negeri atas nama Pemerintah Republik INDONESIA ;
l. atas nama Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan, dan dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 menerbitkan izin baik usaha yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap, izin pengusaha bahan baku, pemberian angka mengenai Importir/eksportir terbatas, izin pembelian dalam negeri terbatas ,hak Guna usaha, izin kerja tenaga Asing yang akan bekerja dalam rangka penanaman modal, dan keputusan pemberian fasilitas/keringanan pajak dan Bea masuk bagi penanaman modal, dan izin usaha hasil perdagangan produksi/jasa dari penanaman modal ;
m. memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanamaan modal.
depkumham.go.id
(1) BKPM dipinpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan sehari-hari menerima petunjuk dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona
(2) Dalam menjalankan tugasnya, Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggungjawab kepada Ketua .
(3) Wakil Ketua mempunyai tugas :
a. membina dan mengembangkan administrasi BKPM yang efektif dan efisien;
b. dan tugas-tugas lain atas petunjuk Ketua.
Deputi bidang Perencanaan dan Pengendalian adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM dibidang perencanaan dan pengendalian yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua BKPM,
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian mempunyai tugas membantu Ketua dalam perencanaan, perumusan kebijaksanaan, dan pengendalian serta evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat persetujuan Pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 7, Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian mempunyai fungsi :
a. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur diluar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal ;
b. menyusun dan menerbitkan Daftar skala Prioritas penanaman modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor penanaman modal ;
c. menyelenggarakan pengendalian/pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendallan terdiri dari ;
depkumham.go.id
1. Biro Perencanaan ;
2. Biro Penpendalian dan Evaluasi,
Deputi Bidang Pengembangan dan Promosi adalah unsur peIaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengembangan dan promosi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua BKPM,
Deputi Bidang pengembangan dan Promosi mempunyai tugas membantu Ketua dalam perumusan kebijaksanaan dalam rangka pengolahan dan pengembangan proyek terpadu.
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan dan Promosi mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan pengolahan dan pengembangan proyek-proyek yang di prioritaskan ;
b. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan bagi terlaksananya proyek- proyek yang diprioritaskan ;
c. menyelenggarakan komunikasi, Promosi dan penerangan yang efektif dengan para penanam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya,
Deputi Bidang Pengembangan dan Promosi terdiri dari :
a. Biro Pengembangan ;
b. Biro Pembina dan Penyuluhan ;
c. Biro Promosi.
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang penilaian dan perizinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua BKPM,
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penilaian MENETAPKAN fasiIitas/keringanan fiskal dan fasilitas penanaman modal lainnya, menyelesaikan izin-izin yang diperlukan, menyelenggarakan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman Modal.
Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 15, Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan mempunyai fungsi. :
a. meneliti/menilai permohonan penanaman modal.
sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku ;
b. menyelesaikan persetujuan Ketua BKPM atas nama Pemerintah terhadap permohonan penanaman modal dalam negeri ;
c. memproses persetujuan Pemerintah terhadap permohonan penanaman modal asing ;
d. mempersiapkan penerbitan izin usaha baik yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap, izin pengusahaan bahan baku, pemberian
depkumham.go.id
angka pengenal importir / eksportir terbatas, izin pembelian dalam negeri terbatas, Hak Guna Usaha, izin kerja bagi tenaga asing yang akan bekerja dalam rangka penanaman modal, dan keputusan pemberian fasilitas/keringanan pajak dan bea masuk bagi penanaman modal, dan izin usaha perdagangan hasil produksi barang/jasa dari penanaman modal ;
e. memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.
Deputi Bidapg Penilaian dan Perizinan terdiri atas :
a. Biro Penilaian Proyek;
b. Biro Fasilitas dan Perizinan;
c. Biro Pelayanan Umum. Pasal 18
(1) Sekretariat Badan adalah unsur pernbantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Sekretariat Badan dipimpin oleh seorang Sekretaris
tugas melaksanakan pelayanan administrasi , pengelolaan keuangan, perlengkapan, perbekalan, kepegawaian, urusan rumah tangga, dan urusan tata usaha dalam lingkungan BKPM.
Sekretariat Badan mempunyai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyusun ketentuanketentuan pemberian izin kerja bagi tenaga asing yang akan bekerja dalam rangka penanaman modal, dan melimpahkan kewenangan pemberian izin tersebut kepada Ketua BKPM.
(6) Menteri Dalam Negeri menyusun ketentuan-ketentuan pemberian persetujuan lokasi hak-hak atas tanah (hak guna bangunan, hak pengelolaan, dan hak pakai), izin bangunan, dan izin UNDANG-UNDANG gangguan oleh Gubernur Kepala Daerah atau oleh Ketua BKPM D atas nama Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah serta pemberian hak guna usaha oleh Ketua BKPM atas nama Menteri Dalam Negeri bagi penanaman modal yang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968,
(7) Menteri Kehakiman mengambil langkah-langkah untuk memperlancar pelaksanaan penanaman modal khususnya yang berhubungan dengan pengesahan akte pendirian badan hukum serta izin tinggal tenaga asing bekerja dalam rangka penanaman modal.
(8) Penyelesaian permohonan penanaman modal berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG di luar UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 yang hanya memerlukan Registrasi, dan tidak memerlukan fasilitas penanaman modal sebugaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tersebut dilakukan oleh Departemen pembina bidang usaha yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(10) Untuk usaha penanaman modal bagi proyek dengan kategori tertutup, dinyatakan tertutup baik dalam rangka UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri maupun yang diatur di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal.
(11) Seluruh Departemen yang membawahkan bidang usaha penanaman modal di luar UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 menyampaikan tembusan izin-izin usaha yang diterbitkan dan
depkumham.go.id
perkembangan pelaksanaannya kepada BKPM.
(1) Sekretariat Badan terdiri sebanyak-banyaknya 5 (Lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Biro terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
(1) Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-uradang Nomor 6 Tahun 1968 serta yang diatur di luar UNDANG-UNDANG tentang Penanaman Modal tersebut menyusun ,
a. perincian rencana tahunan penanaman modal di sektornya masingmasing dalam bertuk kategori yang meliputi : PMA, PM DN, Proyek Tanpa Fasilitas, Proyek hanya memerlukan Registrasi dan Proyek Tertutup serta menyampaikan perincian rencana tersebut. kepada Ketua BKPM :
b. ketentuan pemberian izin usaha di bidangnya masing-masing dan melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha PMA dan PMDN dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968, kepada Ketua BKPM.
(2) Perincian rencana tahunan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. jenis bidang-bidang usaha dan jumlah kapasitas masing-masing bidang usaha bagi penanaman modal dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967, UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 serta yang diatur di luar
depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG penanaman modal ;
b. menyusun keterangan-keterangan mengenai jenis bahan baku yang tersedia di dalam negeri untuk penanaman modal dan lokasinya ;
c. ketentuan-ketentuan yang menyangkut penggunaan bahan baku dalam pelaksanaan penanaman modal .
(3) Menteri Pertanian dan Menteri Pertambangan dan Energi masingmasing dalam bidangnya sendiri menyusun ketentuan-ketentuan bagi pemberian izin pengusahaan bahan baku, dan melimpahkan kewenangan pemberian izin-izin tersebut kepada Ketua BKPM.
(4) Menteri Keuangan menyusun ketentuan-ketentuan bagi pemberian fasilitas/keringanan pajak dan bea masuk bagi penanaman modal, dan melimpahkan kewenangan pemberian fasilitas/keringanan pajak dan bea masuk tersebut kepada Ketua BKPM.
(5) Menteri Perdagangan dan Koperasi menyusun ketentuan-ketentuan bagi pemberian izin pembelian dalam negeri terbatas dan pemberian angka pengenal importir/eksportir terbatas, pemberian izin usaha perdagangan hasil produksi barang/jasa bagi penanaman modal, dan melimpahkan kewenangan pemberian izin-izin/fasilitas tesebut kepada ketua BKPM
Menteri-menteri yang membina bidang usaha penanaman modal dan Menteri lainnya, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan Pasal 21 Keputusan PRESIDEN ini di bawah koordinasi Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
(1) Kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modal di daerah diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
(2) BKPMD adalah badan Staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
(1) Semua unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKPM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.
(2) Hubungan Kerjasama antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) bersifat konsultatif-fungsional,
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan para Deputi Ketua BKPM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN,
(2) Kepala Biro dan Sekretaris Badan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Sekretaris Negara atas usul Ketua BKPM,
Segala pengurusan administrasi, personil, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas BKPM dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara.
Kelengkapan organisasi, perincian tugas, dan tatakerja BKPM diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPM setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
depkumham.go.id
Dengan ditetapkannya Keputusan
ini, peraturan-peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1977 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 1977 tetap berlaku selama belum dilakukan perubahan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur dalam keputusan tersendiri.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juli 1981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O
depkumham.go.id