Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang PEMBERLAKUAN SEPENUHNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEPPRES No. 33 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya, dinyatakan berlaku sepenuhnya untuk seluruh wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 2

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Mei 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO