Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1985 tentang UANG SIDANG MENTERI NEGARA

KEPPRES No. 33 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Kepada Menteri Negara diberikan uang sidang sebesar Rp.270.000,-(duaratus tujuhpuluh ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO