Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

KEPPRES No. 33 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan

ini yang dimaksud dengan tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Petugas Pemasyarakatan pada:
a. Lembaga Pemasyarakatan;
b. Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara;
c. Balai Pemasyarakatan; dan
d. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan Tunjangan Petugas Pemasyarakatan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap bulan adalah sebagai berikut:
a. Golongan I sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
b. Golongan II sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
c. Golongan III sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);

Pasal 4

Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah menerima tunjangan struktural atau tunjangan fungsional tidak lagi diberikan tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO