Langsung ke konten

RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN

KEPPRES No. 33 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-04-30

Pasal 1

(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran

1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999, diperinci ke dalam sub

sektor, program dan departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana

tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2,

Keputusan Presiden ini.

(2) Rincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam

proyek menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai Lampiran C.31

Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu antar proyek serta antar

program dilakukan sesuai dengan ketentuan kebutuhan atau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan 75 Keputusan Presiden

Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan

mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1999.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 April 1999

INDONESIA

ttd.