DEWANKAWASAN
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua Gubernur Papua Barat;
merangkap Anggota
- Wakil Ketua Bupati Sorong;
merangkap Anggota
- Anggota l. Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi
Papua Barat;
1. Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak
Papua dan Maluku;
1. Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Maluku, Papua, dan
Papua Barat;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pernbangunan Daerah Provinsi
Papua Barat;
1. Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi
Papua Barat;
1. Kepala ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Kepala Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu ProvinsiPapua Barat;
1. KepalaBadan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Sorong;
1. Kepala.Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Sorong; dan
1. Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika
Kabupaten Sorong.
Pasal2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasa13
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan
Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Papua Barat dan sumber lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasaI4 ...
---
PRESIDEN
REPUBLlK INDONESIA
Pasal4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kemaritiman
~~
Ratih Nurdiati
