Langsung ke konten

DEWANKAWASAN

KEPPRES No. 33 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: - Ketua Gubernur Papua Barat; merangkap Anggota - Wakil Ketua Bupati Sorong; merangkap Anggota - Anggota l. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat; 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku; 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat; 1. Kepala Badan Perencanaan Pernbangunan Daerah Provinsi Papua Barat; 1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat; 1. Kepala ... --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 1. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu ProvinsiPapua Barat; 1. KepalaBadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sorong; 1. Kepala.Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong; dan 1. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Sorong. Pasal2 Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Pasa13 Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaI4 ... --- PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA Pasal4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016 PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kemaritiman ~~ Ratih Nurdiati