Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1978 TENTANG KOORDINASI DI TINGKAT PUSAT DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR

KEPPRES No. 34 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) angka 10 dan Pasal, 8 angka 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1978 diubah sebagai berikut:
a. Pada Pasal 4 ayat (1) angka 10 kata-kata yang berbunyi "Asisten Operasi Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Anggota" diubah menjadi berbunyi “Asisten Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Anggota".
b. Pada Pasal 8 angka 1, kata-kata yang berbunyi "Asisten Operasi Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Ketua" diubah menjadi berbunyi:
"Asisten Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Ketua".

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO