Menteri Keuangan melakukan pemotongan atas gaji Pegawai Negeri bulan April 1985, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. golongan IV sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
b. golongan III sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
c. golongan II sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
d. golongan I sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
Hasil pemotongan gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah merupakan simpanan wajib Pegawai Negeri Sipil sebagai anggota Koperasi Pegawai Negeri.
Pasal 3
Hasil pemotongan gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diserahkan kepada Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) dengan sepengetahuan Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI) untuk dijadikan sebagai modal Koperasi dalam kegiatan simpan pinjam anggota Koperasi.
Pasal 4
Pelaksanaan teknis penggunaan uang hasil pemotongan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3, diatas bersama-sama oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) dan Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI).
Pasal 5
Semua Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Pimpinan Lembaga Pemeritah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, meningkatkan pembinaan perkoperasian di lingkungan kerja masing-masing dengan bekerjasama dengan unit KOPRI yang bersangkutan.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
