Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN INTERNASIONAL NATURAL RUBBER AGREEMENT, 1987

KEPPRES No. 34 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan International Natural Rubber Agreement 1987, yang telah disahkan pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai International Natural Rubber Agreement yang diselenggarakan di Jenewa, Swis, pada tanggal 9 - 20 Maret 1987, dan ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 21 Agustus 1987, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 44