Langsung ke konten

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

KEPPRES No. 34 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-05-03

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir

dalam Keputusan Presiden ini, sebagai penyempurnaan terhadap

Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Presiden

Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan

Pramuka.

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

ini, maka Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang

Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 1999

INDONESIA,

ttd.