Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir
dalam Keputusan Presiden ini, sebagai penyempurnaan terhadap
Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
