Langsung ke konten

KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN

KEPPRES No. 34 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam rangka mewujudkan konsepsi, kebijakan dan sistem pertanahan nasional yang utuh dan terpadu, serta pelaksanaan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Badan Pertanahan Nasional melakukan langkah-langkah percepatan : - penyusunan Rancangan Undang-undang Penyempurnaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Rancangan Undang-undang tentang Hak Atas Tanah serta peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pertanahan. - pembangunan sistim informasi dan manajemen pertanahan yang meliputi : 1. penyusunan basis data tanah-tanah aset negara/ pemerintah/pemerintah daerah di seluruh Indonesia; 1. penyiapan aplikasi data tekstual dan spasial dalam pelayanan pendaftaran tanah dan penyusunan basis data penguasaan dan pemilikan tanah, yang dihubungkan dengan e-government, e-commerce dan e-payment; 1. pemetaan kadasteral dalam rangka inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan menggunakan teknologi citra satelit dan teknologi informasi untuk menunjang kebijakan pelaksanaan landreform dan pemberian hak atas tanah; 1. pembangunan dan pengembangan pengelolaan penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui sistim informasi geografi, dengan mengutamakan penetapan zona sawah beririgasi, dalam rangka memelihara ketahanan pangan nasional.

Pasal 2

**(1) Sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh** Pemerintah Kabupaten/Kota. **(2) Kewenangan ...** --- PRESIDEN **(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :** - pemberian ijin lokasi; - penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan; - penyelesaian sengketa tanah garapan; - penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; - penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee; - penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat; - pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong; - pemberian ijin membuka tanah; - perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota. **(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang bersifat lintas** Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi yang bersangkutan.

Pasal 3

**(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2, Badan Pertanahan Nasional menyusun norma-norma dan/atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia yang diperlukan. **(2) Penyusunan norma-norma dan/atau standardisasi mekanisme** ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 oleh Badan Pertanahan Nasional diselesaikan paling lambat tanggal 1 Agustus 2004. ### Pasal 5 … --- PRESIDEN

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka ketentuan Pasal 114 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003, dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2003 INDONESIA, ttd